Jalur Independen Sepi di Pilkada Depok
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menutup pendaftaran jalur perseorangan (independen) dalam Pilkada Depok 2020. Sesuai jadwal, pendaftaran jalur independen ditutup pada Minggu (23/2) pukul 00.00 WIB.
Ketua KPU Depok Nana Shobarna mengatakan, dia bersama empat komisioner KPU menutup gerbang kantor KPU Depok pada Minggu (23/2) malam pukul 00.00 WIB. Hal itu sebagai tanda penutupan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada Depok.
"Pendaftaran untuk jalur perseorangan sudah kami tutup," katanya, Senin (24/2).
-
Kenapa Pemilu di Demak ditunda? Banjir Belum Surut Hingga hari pencoblosan, banjir belum juga surut. Bahkan jalur raya pantura dari Demak menuju Kudus masih terendam banjir dengan ketinggian 1,5 meter. Maka dari itu pelaksanaan Pemilu 2024 untuk wilayah Demak yang terendam banjir ini akan ditunda.
-
Kapan pendaftaran calon kepala daerah di buka? Hasyim mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah dibuka tanggal 27-29 Agustus 2024.
-
Kapan pendaftaran Pilgub Jateng 2024 dibuka? Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto menekankan tahapan pengambilan formulir pendaftaran dilakukan hari ini sampai 28 Mei nanti.
-
Kapan pemilu susulan di Demak? Pada Sabtu (24/2) kemarin, pemilu susulan digelar di lokasi terdampak banjir besar Demak.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana KPU Jatim menentukan perpanjangan pendaftaran? 'Nah, perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja,' jelasnya.
Dikatakan dia, dalam prosesi penutupan penyerahan dokumen syarat dukungan, mengatakan bahwa sejak dimulai dibuka tanggal 19 Februari 2020 hingga ditutup tanggal 23 Februari 2020 pukul 00.00 WIB, tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan.
"Dengan demikian dalam Pilkada Depok 2020 tidak diikuti oleh calon perseorangan," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Jawa Barat Titik Nurhayati menyatakan mengapresiasi segenap jajaran KPU Depok yang telah menunaikan tugas dalam tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan jalur perseorangan.
"Saya berharap pelaksanaan tahapan-tahapan selanjutnya menuju Pilkada Depok tanggal 23 September 2020 juga terlaksana dengan baik," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaIa memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaPendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 resmi dibuka mulai 27-29 Agustus.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya