Jemaah geram aset sitaan First Travel keluyuran dari Kejari Depok
Merdeka.com - Sebuah video merekam Pajero putih dengan nomor polisi F 111 PT berkeliaran di kawasan Jakarta Timur. Hal itu membuat tanda tanya, karena mobil tersebut adalah satu satu aset milik First Travel yang disita terkait kasus penipuan yang dilakukan pasangan suami istri sekaligus pemilik usaha tersebut, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
Selama ini, diketahui sejumlah aset milik First Travel yang disita sebagian ada di Kejaksaan Negeri Depok. Munculnya mobil Pajero putih itu membuat jemaah yang menjadi korban penipuan bertanya-tanya bagaimana mungkin aset yang disita ada di jalanan. Apalagi, mereka belum menerima timbal balik apapun meski kasus itu sudah diputus.
"Kami jadi bingung di mana sebenarnya fisik barang yang disita tersebut, bahkan kami sempat memvideokan. Sayangnya ketika diikuti, pengendara sadar dan kami kehilangan jejak," kata Kuasa Hukum Jemaah First Travel dari Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah, kepada wartawan Kamis (19/7).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset? 'Aku sudah kehilangan jejak uangku. Aku sama sekali tidak tahu ke mana perginya sisa aset yang ada, dan bisa dihitung dengan jari, tinggal dua meskipun salah satunya sudah terjual. Di Jakarta ada dua, satu sudah dijual, sedangkan di Malang masih tersisa satu. Intinya, saat ini aku harus memulai semuanya dari awal lagi,' tegasnya.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Untuk menelusuri keberadaan aset-aset yang disita, kuasa hukum jemaah yang menjadi korban dan kuasa hukum Andika dan Anniesa sepakat bersatu. Tujuannya untuk memastikan aset apa saja yang sita dan mungkin juga belum disita.
"Kuasa hukum baik dari jemaah maupun masih memiliki harapan bahwa ada aset yang masih dapat bisa kita kumpulkan dan kita temukan agar dapat disita dan jika nanti di tingkat banding atau kasasi asset tersebut tidak kembali disita untuk negara agar segera digunakan untuk memberangkatkan jemaah," jelas Riesqi.
Menurutnya, ada dua dimensi hukum dalam kasus First Travel (FT). Pertama, persoalan pencabutan lisensi yang berujung gagal berangkat calon jemaah. Kedua, persoalan aset yang menurutnya ada suatu keanehan. Mereka khawatir ada pihak yang memanfaatkan momen ini untuk mengambil keuntungan pribadi.
"Karena kami sudah pegang daftar aset yang dimiliki Andika selama memiliki First Travel selama 9 tahun. Dan akan kita cocokkan jika nanti kita sudah dapatkan dokumen resmi dari Kejaksaan terkait aset yang sudah disita untuk negara," tegasnya.
Sebelumnya, terkait keluarnya mobil sitaan kasus First Travel dari lingkungan Kejaksaan Negeri Depok diklaim Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, sedang dipinjam pakai. Dipastikan pula oleh Kepala Kejari Depok, Sufari, peminjaman mobil itu sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Saya luruskan bahwa sebanyak lima mobil itu dipinjam pakai. Dipinjam pakainya sejak tahap dua, sejak diserahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, Kamis (19/7).
Dia yakin peminjaman aset seperti ini pasti dijalankan sesuai aturan dan tidak main. Dia pastikan pula semua barang bukti kasus First Travel yang telah disita masih ada di Kejari Depok.
"Kalau enggak percaya lihat saja sebagian masih ada. Kita hanya geser ke parkiran belakang karena ada tenda di halaman utama," jelas Sufari.
Informasi yang beredar ada 11 mobil sitaan First Travel di Kejaksaan Negeri Depok. Dari sebelas unit mobil itu, lima statusnya pinjam pakai. Antara lain Hammer, Fortuner, VW Caravel dan Pajero. Sehingga yang tersisa di area Kejaksaan Negeri ada 6 mobil.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik juga turut mencermati adanya perjanjian pranikah soal pemisahan harta dengan Sandra Dewi yang masih sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaBarang berharga tersebut, yakni satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang USD 300 dan uang SGD 300.
Baca SelengkapnyaPelelangan aset sitaan juga akan mengikuti perkembangan hasil persidangan. Sebab, langkah tersebut mesti mendapatkan izin dari pengadilan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menghormati permintaan Sandra Dewi.
Baca SelengkapnyaArteria dan Ashabul Kahfi ketika dalam perjalanan menuju Masjidil Haram, mobil yang ditumpangi keduanya kembali dikejar Askar.
Baca SelengkapnyaPantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan
Baca Selengkapnya