Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika Jokowi Tekan 'Tombol' Aktifkan Darurat Sipil

Jika Jokowi Tekan 'Tombol' Aktifkan Darurat Sipil perjalanan bisnis jokowi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengaktifkan 'tombol' Darurat Sipil untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Indonesia. Langkah itu sebagai jalan terakhir apabila, pembatasan sosial skala besar tak juga ampuh melawan Corona.

Namun aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menolak keras rencana tersebut. Dia menilai, pemerintah harus berhati-hati dalam menggunakan dasar hukum yang digunakan untuk meminimalisir bias tafsir dan penggunaan kewenangan yang lebih tepat sasaran.

"Artinya ada gangguan atas ketertiban umum sehingga harus ada pembatasan dan surveillance sampai ke ruang private sipil," jelas Julius kepada merdeka.com, Senin (30/3), saat ditanya apa arti darurat sipil yang hendak diaktifkan Jokowi.

Dia mendesak pemerintah tetap mengacu pada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bukan over reaktif dengan memberlakukan darurat sipil.

Julius menjelaskan, isu Covid-19 merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit. Selain itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari sekuritisasi problem kesehatan yang tidak perlu.

Harus diakui, lanjut dia, sejak awal pemerintah alpa mematuhi keseluruhan prosedur yang telah diatur dalam UU Penanggulangan Bencana. Sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, semestinya Presiden Joko Widodo melakukan penetapan status darurat bencana nasional (Pasal 51 ayat 2).

"Oleh karena itu, Presiden hendaknya segera mengeluarkan keputusan (Kerpres) terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial," tambah pria akrab disapa Ijul ini.

Ijul menegaskan, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil. Optimalisasi penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19.

"Oleh karena itu, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil," tambah dia lagi.

Ijul tak membayangkan apabila Jokowi mengaktifkan tombol Darurat Sipil. Sebab, semua ruang privasi bakal diatur oleh penguasa. Salah satu contoh kecilnya, diberlakukan jam malam.

"Dan lainnya, pembatasan mobilisasi, pemidanaan juga seperti Aceh dulu," tegas dia.

Aturan yang paling dikhawatirkan oleh koalisi masyarakat sipil yakni isi pasal 17 Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Menetapkan keadaan bahaya.

Pasal itu berbunyi:

Penguasa Darurat Sipil berhak:

1. Mengetahui,semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor telepon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan telepon atau radio.

2. Membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar, tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia;

3. Menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya telepon, telegrap, pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga mensita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut.

Ijul menambahkan, Jokowi hanya tinggal menekan 'tombol' Darurat Sipil, maka Perppu yang disahkan zaman Soekarno tersebut berlaku. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 dan pasal 2 dalam Perppu itu.

Pasal 1

(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.

3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala- gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

(2) Penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Pasal 2

(1) Keputusan yang menyatakan atau menghapuskan keadaan bahaya mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali jikalau ditetapkan waktu yang lain dalam keputusan tersebut.

2) Pengumuman pernyataan atau penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden.

Jalan Terakhir

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga meminta pembatasan tersebut didampingi dengan adanya kebijakan darurat sipil.

"Sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam membuka rapat terbatas terkait laporan satuan gugus tugas Covid-19 melalui siaran teleconference di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (30/3).

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menjelaskan, darurat sipil sebagai jalan terakhir apabila pembatasan sosial skala besar tidak berjalan mulus. Hal tersebut bertujuan agar tidak semakin bertambahnya pasien positif corona di Indonesia.

"Pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif," kata Fadjroel dalam pesan singkat, Jakarta, Senin (30/3).

Tetapi, dia menjelaskan, penerapan darurat sipil sebagai langkah akhir. Dia berharap, kebijakan itu tak dilakukan Presiden Jokowi."Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir," ungkap Fadjroel

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Respons Istana, Viral Ambulans Bawa Pasien Darurat Disetop Karena Jokowi Lewat
VIDEO: Respons Istana, Viral Ambulans Bawa Pasien Darurat Disetop Karena Jokowi Lewat

Dari dalam mobil ambulans, petugas mengatakan sedang membawa pasien kode merah, yang artinya sangat darurat

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Turun Tangan Terlibat Tangani Ledakan Gudang Amunisi TNI
VIDEO: Presiden Jokowi Turun Tangan Terlibat Tangani Ledakan Gudang Amunisi TNI

Presiden Jokowi memerintahkan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar segera menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Berani Adang Mobil Jokowi di Binjai, Ternyata Bawa Surat Misterius Buat Presiden
Pria Ini Berani Adang Mobil Jokowi di Binjai, Ternyata Bawa Surat Misterius Buat Presiden

Belum diketahui apa isi surat yang dibawa oleh bapak itu. Namun dia berani menghentikan rombongan presiden.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Peneliti BRIN
VIDEO: Peneliti BRIN "Presiden Jokowi Salahgunakan Kekuasaan Mata-matai Partai Pakai Intelijen"

Peneliti sekaligus Koordinator Klaster Riset Konflik Pertahanan dan Keamanan BRIN Muhamad Haripin menyebut Jokowi terindikasi menyalahgunakan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari  di Jateng, Begini Reaksi Istana
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana

Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).

Baca Selengkapnya
Moeldoko Nilai Pernyataan Jokowi Bukan Semerta-merta Mempersiapkan Diri untuk Kampanye
Moeldoko Nilai Pernyataan Jokowi Bukan Semerta-merta Mempersiapkan Diri untuk Kampanye

Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh memihak juga melakukan kampanye. Pernyataan Jokowi itu menuai pro dan kontra.

Baca Selengkapnya
Viral Ambulans Disuruh Minggir & Matikan Sirine saat Rombongan Presiden Jokowi Lewat, Istana Langsung Bereaksi
Viral Ambulans Disuruh Minggir & Matikan Sirine saat Rombongan Presiden Jokowi Lewat, Istana Langsung Bereaksi

"Bismillah. Nasib di negeri Konoha, astaghfirullah. Pasien dibawa pakai ambulan, disuruh matikan sirenenya dan minggir."

Baca Selengkapnya
Groundbreaking Kodim IKN, Begini Pesan Tegas Presiden Jokowi ke Panglima TNI
Groundbreaking Kodim IKN, Begini Pesan Tegas Presiden Jokowi ke Panglima TNI

Pembangunan Kodim IKN di atas lahan seluas 3,29 hektare

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu
Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Berkantor di IKN Kalau Fasilitas Siap: Kita Tidak Ingin Memaksa Nanti Turunkan Kualitas
Jokowi Berkantor di IKN Kalau Fasilitas Siap: Kita Tidak Ingin Memaksa Nanti Turunkan Kualitas

Kepala negara selalu memantau perkembangan pembangunan dan fasilitas di IKN.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jawab Kabar Sidang Kabinet di IKN: Kalau Kursinya Belum Ada Gimana Mau Duduk, Masa Lesehan
Jokowi Jawab Kabar Sidang Kabinet di IKN: Kalau Kursinya Belum Ada Gimana Mau Duduk, Masa Lesehan

Jokowi menyebut, ketika infrastruktur maupun perabotan sudah siap maka sidang kabinet memungkinkan digelar di IKN.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Sidang Kabinet di IKN: Tunggu AC, Kursi, dan Furnitur Komplet
Jokowi soal Sidang Kabinet di IKN: Tunggu AC, Kursi, dan Furnitur Komplet

Sidang kabinet di IKN menunggu semua infrastruktur untuk menunjang pekerjaan selesai

Baca Selengkapnya