Jokowi Minta MA Utamakan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara
Jokowi mengatakan inovasi penyelesaian perkara bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, namun juga perspektif dan sensitivitas.
Jokowi mengatakan harapan masyarakat kepada lembaga peradilan semakin tinggi dan masyarakat menuntut jaminan keadilan.
Jokowi Minta MA Utamakan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendorong Mahkamah Agung (MA) menerapkan sistem restorative of justice atau penyelesaian tindak pidana dengan cara perdamaian dalam memutus perkara.
Dia mengatakan inovasi penyelesaian perkara bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, namun juga perspektif dan sensitivitas.
"Inovasi harus menjadi bagian dari reformasi, bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, tetapi juga perspektif dan sensitivitas dalam menyelesaikan perkara hukum," kata Jokowi saat menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA tahun 2023 di JCC Jakarta, Selasa (20/2).
"Misalnya, penerapan sistem restorative justice sebagai terobosan penyelesaian perkara," sambungnya.
Dia mengatakan harapan masyarakat kepada lembaga peradilan semakin tinggi dan masyarakat menuntut jaminan keadilan.
Tak hanya itu, kata Jokowi, masyarakat semakin kritis terhadap proses peradilan dan terbuka menyampaikan penilaiannya.
Untuk itu, Jokowi menekankan pentingnya integritas para hakim agung, hakim, panitera, ASN, dan pegawai MA. Pasalnya, MA akan menjadi rujukan dan tauladan bagi hakim seluruh Indonesia serta harapan keadilan bagi masyarakat.
"Saya menyambut baik reformasi internal yang dilakukan oleh MA untuk menegakkan prinsip rule of law dan good governance, meningkatkan kinerja pengadilan secara berkelanjutan,"
ujarnya.
merdeka.com
Di sisi lain, dia juga menegaskan pentingnya kualitas dan integritas SDM hakim. Jokowi meminta hakim menjaga profesionalisme da kepekaannya terhadap rasa keadilan masyarakat.
"Kepekaannya terhadap perkembangan zaman, termasuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,"
jelas Jokowi.
merdeka.com