Jokowi sadar naikkan DP mobil pejabat sengsarakan rakyat
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat negara sore ini. Presiden sadar kebijakan itu tidak pas diterapkan saat ini dan menyengsarakan rakyat.
"Iya (Presiden sadar). Ketika presiden melihat perdebatan di masyarakat lalu hari ini setelah bertemu dengan pimpinan DPR melalui mensesneg memerintahkan segera dilakukan kajian untuk mencabut perpres tersebut dan sekarang sedang dilakukan," ujar Andi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/4).
Andi mengatakan, proses pencabutan akan melibatkan DPR dan Kementerian Keuangan. "Dalam proses pengkajian pencabutan perpres mereka kan dilibatkan juga," ujarnya.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Kenapa Pertalite diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus. Berikut narasinya: '1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila, Kanjuruhan berdarah. Rakyat dibunuhi.17 Agustus Hari Kemerdekaan, pertalite dihapus.Rezim Jokowi anti sejarah! Ini penghinaan pada bangsa Indonesia.'
Andi mengungkapkan, proses pencabutan akan memakan waktu sekitar 11 hari. Nantinya, kata Andi, akan diterbitkan perpres yang baru untuk mengganti perpres yang berlaku sekarang.
"Pada dasarnya ini membuat perpres baru. Membuat perpres baru ada tata urutan pembuatan kebijakan yang harus dilalui juga. Sama saja dengan membuat perpres seperti biasanya," ujarnya.
Andi mengatakan dengan adanya pencabutan Perpres ini, maka yang sementara berlaku adalah Perpres yang lama yakni Perpres Nomor 68 Tahun 2010. Dalam Perpres yang lama itu tunjangan uang muka mobil untuk pejabat negara sekitar Rp 116 juta.
"Kalau perintah presiden perpresnya dicabut, maka asumsinya kembali ke perpres 2010. Kembali ke perpres lama," ujar Andi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaIsu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca SelengkapnyaNamun, Jokowi tetap berani mengambil keputusan memotong subsidi BBM
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan besaran tarif akan dihitung terlebih dahulu oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta maaf kepada masyarakat apabila selama 10 tahun menjabat sebagai presiden ada kesalahan dan kebijakan yang kurang berkenan.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca Selengkapnya"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan dr Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga."
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi hadir dalam rapat konsolidasi kesiapan Pilkada Serentak, Selasa (20/8).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi hadir dalam rapat konsolidasi kesiapan Pilkada Serentak, Selasa (20/8)
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaGanjar mengakui PDI Perjuangan selama dua periode ini merupakan pengusung Jokowi sebagai Presiden.
Baca Selengkapnya