Jokowi tanya ke Jaksa Agung, mengapa duo Bali Nine belum dieksekusi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo sempat bertanya mengapa terpidana hukuman mati duo Bali Nine tidak segera dieksekusi. Pertanyaan Presiden kepada Jaksa Agung HM Prasetyo dituturkan Menteri Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno.
"Ya ada pertanyaan itu kenapa tidak segera dilaksanakan (eksekusi)," ujar Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/4).
Tedjo mengatakan saat itu Jaksa Agung Prasetyo menjawab jika masih ada terpidana yang masih belum selesai proses hukumnya. Yakni ada beberapa terpidana mati mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Siapa wakil presiden RI ke-9? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
"Lalu jaksa agung mengatakan masih ada yang harus diselesaikan secara hukumnya. Jadi kita harus hati-hati jangan sampai di kemudian hari jadi masalah," ujarnya.
Atas hal itu, kata Tedjo, menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang sedang berjalan. "Proses hukum berjalan saja. kita ikuti saja," ujar Tedjo. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut 3 DPO terus diburu. Dalam kasus ini sudah delapan orang divonis, 7 seumur hidup, 1 delapan tahun bui.
Baca SelengkapnyaJokowi membantah adanya permintaan agar salah satu nama dicoret atau diloloskan dalam seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca Selengkapnya