JPU minta hakim tolak eksepsi terdakwa penyuap panitera PN Jakpus
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta hakim menolak eksepsi (nota keberatan), yang diajukan oleh pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Doddy diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap) sebesar Rp 150 juta, kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Kami mohon agar majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan lengkap, cermat dan jelas; meminta majelis hakim agar nota keberatan terdakwa ditolak seluruhnya, dan menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata JPU KPK Joko Hermawan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/07).
Doddy dalam perkara ini diduga telah menyuap Edy Nasution, untuk untuk melancarkan dua perkara yang dihadapi Lippo Group di PN Jakarta Pusat. Permintaan atas suap itu adalah agar Edy Nasution bisa menunda proses pelaksanaan aanmaning (peringatan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meski telah lewat batas waktu.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menangkap Popo? Ia pun akhirnya ditangkap pihak kepolisian Polda Jambi.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Jaksa dalam surat dakwaannya juga menyebut, Eddy Sindoro (Presiden Komisaris Lippo Group) lah yang memiliki inisiatif untuk meminta staf legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti, untuk menemui Edy Nasution dengan imbalan Rp 100 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk mengupayakan penundaan aanmaning perkara PT MTP, dan Rp 50 juta lagi untuk menerima pendaftaran PT AAL.
"Mengenai pemberian uang Rp 100 juta dan Rp 50 juta oleh terdakwa kepada Edy Nasution, kami tidak akan menanggapi karena masuk dalam materi perkara dan tidak masuk ruang lingkup eksepsi," kata Jaksa, Herry Ratna Putra.
Dalam eksepsi, kuasa hukum Doddy juga menyatakan bahwa hubungan Doddy dan Edy Nasution adalah sebatas hubungan pertemanan semata, yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Edy.
Apalagi, Doddy maupun PT. Artha Pratama Anugerah (APA) tidak punya perkara hukum, dan PT APA bukan anak perusahaan dari Lippo Group. Demikian pula PT. Metropolitan Tirta Perdana dan PT. Paramount Enterprise International, yang juga bukan merupakan anak Perusahaan Lippo Group.
"Mengenai tidak ada kaitannya antara dengan Lippo Group dan tidak ada kaitan dengan PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Paramount Enterprise International, kami berpendapat mengenai hubungan terdakwa dan hubungan PT MTP dan PT Paramount terkait fakta pemberian Rp100 juta dan Rp50 juta kepada Edy Nasution yang sudah dijelaskan lengkap dan cermat di dakwaan, mengenai materi kebenaran itu akan dibuktikan di pengadilan," kata Jaksa Joko menambahkan.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Sumpeno menyatakan, bahwa putusan sela atas kasus ini akan dibacakan pada Senin (18/7) mendatang.
Diketahui, Doddy didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 UU No. 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaHasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSidang perkara itu telah digelar dua kali oleh PN Jakarta Utara, yakni pada 26 Februari 2023 dan ditunda hingga Senin 4 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur KSP Intidana Heryanto meminta bantuan kepada Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA.
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaTersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca SelengkapnyaKejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaRossa juga sempat menyinggung agar Donny diminta untuk bekerjasama dalam memburu keberadaan Harun.
Baca Selengkapnya