Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Burung Dilindungi, ASN Pemprov Riau Ditangkap Polisi

Jual Burung Dilindungi, ASN Pemprov Riau Ditangkap Polisi ASN di Pekanbaru Jual Burung Langka. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap salah satu Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemprov Riau inisial Al (34). Pasalnya, pria berusia 34 tahun itu menjual burung Betet melalui akun media sosial FB miliknya bernama Viet.

Burung dengan dominan berwarna hijau dan bernama latin psittacula longicauda diketahui merupakan salah satu satwa dilindungi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi menjelaskan AI diamankan dengan dugaan tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa satwa dilindungi Jenis Burung Betet. Dia diamankan di sebuah rumah jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

"Awalnya kita temukan sebuah akun facebook atas nama Viet yang melakukan penjualan satwa dilindungi Jenis Burung Betet. Kemudian kita lakukan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) terhadap pemilik akun," ujar Andri, Senin (25/1).

Setelah negosiasi, akhirnya transaksi terjadi. Awalnya saat menawarkan, pelaku hanya memperlihatkan 8 ekor burung jenis tersebut. Kemudian setelah diamankan dan dilakukan pengembangan, petugas berhasil menyita 21 ekor burung betet yang disembunyikan pelaku di belakang rumahnya.

"Hasil koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau dinyatakan bahwa barang bukti tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK RI nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi," jelas Andri.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperjual belikan satwa dilindungi itu sejak 2020 lalu. Dia mengaku, burung tersebut didapatkannya dari daerah Rokan Hulu. Untuk per ekornya di tawarkan seharga Rp100 ribu. Namun, dalam penjualannya pelaku menjual per box yang isinya sebanyak 10 ekor.

"Pelaku tidak melayani eceran. Kemungkinan tidak hanya burung, ada jenis satwa lain yang turut di perjualbelikan. Kita masih dalami," ucap perwira menengah jebolan Akpol 1995 itu.

Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Riau. Pelaku dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf. d Jo Pasal 40 Ayat 2 UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Ini Ketahuan Pelihara 4 Rusa dan Langsung Disita, Tapi Tak Dihukum Cuma Buat Pernyataan
Pengusaha Ini Ketahuan Pelihara 4 Rusa dan Langsung Disita, Tapi Tak Dihukum Cuma Buat Pernyataan

Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan restoratif justice sehingga pemilik hanya diminta buat pernyataan tidak diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Karakteristik Burung Kuau Raja, Memiliki Kemampuan Unik
Karakteristik Burung Kuau Raja, Memiliki Kemampuan Unik

Burung Kuau Raja memiliki ciri khas ekor yang unik namun terancam punah.

Baca Selengkapnya
Terancam Punah, Begini Potret Anakan Kucing Macan Akar yang Dilindungi Undang-Undang saat Ditemukan Tanpa Sengaja
Terancam Punah, Begini Potret Anakan Kucing Macan Akar yang Dilindungi Undang-Undang saat Ditemukan Tanpa Sengaja

Berikut potret anakan kucing macan akar yang dilindungi oleh Undang-Undang & terancam punah.

Baca Selengkapnya
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi

Baca Selengkapnya
Melihat Hewan Langka di Kawasan Hutan Lereng Gunung Slamet, Rawan jadi Incaran Pemburu Liar
Melihat Hewan Langka di Kawasan Hutan Lereng Gunung Slamet, Rawan jadi Incaran Pemburu Liar

Hutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.

Baca Selengkapnya
Bawa 20 Ekor Burung dari Malaysia, Pekerja Migran Ditangkap di Bandara Juanda
Bawa 20 Ekor Burung dari Malaysia, Pekerja Migran Ditangkap di Bandara Juanda

Pelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda

Baca Selengkapnya
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual

Polisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual

Baca Selengkapnya
Tak Ada Takut-takutnya, 7 Pria Nekat Merambah Kayu di Hutan Habitat Harimau Sumatera
Tak Ada Takut-takutnya, 7 Pria Nekat Merambah Kayu di Hutan Habitat Harimau Sumatera

Para perambah ini mendapatkan upah bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp750.000 per kubik kayu.

Baca Selengkapnya
Ini Dia Ular Termahal yang Dihargai Rp6 Miliar, Hidup di Wilayah Indonesia
Ini Dia Ular Termahal yang Dihargai Rp6 Miliar, Hidup di Wilayah Indonesia

Tak sedikit para kolektor yang menjadikan ular sanca sebagai binatang peliharaan.

Baca Selengkapnya
Menhut Tegaskan Perketat Pengawasan, Gunakan Anjing Pelacak untuk Gagalkan Penyelundupan Satwa
Menhut Tegaskan Perketat Pengawasan, Gunakan Anjing Pelacak untuk Gagalkan Penyelundupan Satwa

Menurutnya, sejumlah tempat yang menjadi pintu pelaku penyelundupan satwa harus dijaga oleh anjing pelacak sebagai upaya antisipasi.

Baca Selengkapnya
Malang, Gajah Sumatera Ditemukan jadi Bangkai Tanpa Gading di Perkebunan Aceh, Ternyata Ini Pemburunya
Malang, Gajah Sumatera Ditemukan jadi Bangkai Tanpa Gading di Perkebunan Aceh, Ternyata Ini Pemburunya

Pemburu ini mengaku menyimpan gading gajah di perkebunan kelapa sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.

Baca Selengkapnya