Jual harimau, Ismail dihukum 2 tahun penjara
Merdeka.com - Ismail Sembiring Pelawi (59) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Buruh perkebunan ini dinyatakan bersalah telah menjerat lalu menjual bangkai satwa dilindungi harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).
Selain hukuman penjara, Ismail yang merupakan warga Dusun Sumber Waras, Desa Sei Serdang, Batang Serangan, Langkat, Sumut ini juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/1). Ismail dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU No 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Peraturan Pemerintah No 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Si Impeh dihukum? Ia membunuh seorang anak perempuan dan orang tuanya yang juga keturunan Tionghoa karena tidak diberikan cerutu.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
"Menjatuhi terdakwa Ismail Sembiring Pelawi dengan hukuman 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Riana.
Majelis hakim juga memerintahkan agar bangkai harimau yang dijual terdakwa diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Sektor Medan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi meminta Ismail dihukum 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ismail menyatakan menerima putusan majelis hakim. Begitu pula dengan JPU Sani Sianturi.
Dalam perkara ini, Ismail ditangkap polisi hutan di sekitar rumahnya di Dusun Sumber Waras Desa Sei Serdang, Batang Serangan, Langkat, Minggu (27/8) sekitar pukul 09.30 Wib. Sebelumnya, petugas mendapat informasi pria itu ingin menjual seekor harimau mati yang didapat dari jeratannya.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura berminat membeli. Saat transaksi berlangsung, Ismail ditangkap. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa bangkai seekor harimau sumatera dan selembar tenda yang digunakan untuk menutupi bangkai satwa dilindungi itu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaSerangan hewan buas yang berada di kawasan TNBBS itu menyebabkan satu orang terluka dan dua meninggal.
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan Sukena terhitung sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Namun dia dikenakan wajib lapor.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku sebelumnya viral karena menganiaya dan memaku kucing liar di sebuah pohon
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Baca Selengkapnya