Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual harimau, Ismail dihukum 2 tahun penjara

Jual harimau, Ismail dihukum 2 tahun penjara Jual harimau, Ismail dihukum 2 tahun penjara. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Ismail Sembiring Pelawi (59) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Buruh perkebunan ini dinyatakan bersalah telah menjerat lalu menjual bangkai satwa dilindungi harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

Selain hukuman penjara, Ismail yang merupakan warga Dusun Sumber Waras, Desa Sei Serdang, Batang Serangan, Langkat, Sumut ini juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/1). Ismail dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU No 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Peraturan Pemerintah No 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Menjatuhi terdakwa Ismail Sembiring Pelawi dengan hukuman 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Riana.

Majelis hakim juga memerintahkan agar bangkai harimau yang dijual terdakwa diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Sektor Medan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi meminta Ismail dihukum 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ismail menyatakan menerima putusan majelis hakim. Begitu pula dengan JPU Sani Sianturi.

Dalam perkara ini, Ismail ditangkap polisi hutan di sekitar rumahnya di Dusun Sumber Waras Desa Sei Serdang, Batang Serangan, Langkat, Minggu (27/8) sekitar pukul 09.30 Wib. Sebelumnya, petugas mendapat informasi pria itu ingin menjual seekor harimau mati yang didapat dari jeratannya.

Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura berminat membeli. Saat transaksi berlangsung, Ismail ditangkap. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa bangkai seekor harimau sumatera dan selembar tenda yang digunakan untuk menutupi bangkai satwa dilindungi itu.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi

Baca Selengkapnya
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Baca Selengkapnya
Teror Harimau di Lampung, 1 Orang Berhasil Kabur Usai Duel dan 2 Meninggal
Teror Harimau di Lampung, 1 Orang Berhasil Kabur Usai Duel dan 2 Meninggal

Serangan hewan buas yang berada di kawasan TNBBS itu menyebabkan satu orang terluka dan dua meninggal.

Baca Selengkapnya
PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Sukena, Terdakwa Kepemilikan Landak Jawa
PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Sukena, Terdakwa Kepemilikan Landak Jawa

Permohonan penangguhan penahanan Sukena terhitung sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Namun dia dikenakan wajib lapor.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan Tersangka, Ini Tampang Pemaku & Penganiaya Kucing Liar di Pohon
Ditetapkan Tersangka, Ini Tampang Pemaku & Penganiaya Kucing Liar di Pohon

Aksi pelaku sebelumnya viral karena menganiaya dan memaku kucing liar di sebuah pohon

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan
Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan

Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.

Baca Selengkapnya