Kabareskrim minta Madun lengkapi bukti dugaan korupsi Agus Rahardjo
Merdeka.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Ari Dono Sukmanto membenarkan telah menerima aduan dari warga bernama Madun Hariyadi terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Namun berkas laporan atas dugaan tindak pidana korupsi itu masih belum lengkap.
"Iya, kami minta kalau orang ngadu itu kan ada buktinya, kita minta dokumen atau apa ya kan, baru itu aja," kata Ari di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/10).
Ari menjelaskan, jika ingin membuat laporan aduan ke polisi terhadap seseorang, seharusnya si pelapor harus membawa barang bukti. Jika laporan itu sudah terpenuhi dengan membawa barang bukti, barulah laporan itu bisa ditindaklanjuti.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kenapa Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY? Salah seorang pelapor dari Paman Usman yang juga Lurah Karangwuni, Kulon Progo, Anwar Musadad, mengaku para lurah di DIY merasa sakit hati dengan pernyataan Ade Armando.
Dia menambahkan, hingga kini bukti laporan yang dibuat oleh Madun terhadap Agus belum lengkap. Pihaknya masih menunggu laporan yang dibuat oleh Madun untuk melengkapi berkas atau laporan tersebut.
"Ya kami tunggu, kalau ada orang melaporkan kan harus disertai itu," ucap Ari.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan oleh seseorang bernama Madun Hariyadi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Senin (2/10). Dalam foto pelaporan yang beredar yang diterima merdeka.com, tertera nomor pengaduan Dumas/30/X/2017/Tipidkor.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan usai putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca Selengkapnya