Kabur 10 Hari, ABG Perempuan di Sleman Lakukan Hal Tidak Terpuji Bersama Pacar
Korban dilaporkan telah hilang selama 10 hari dan ditemukan di penginapan bersama pelaku.

Kepolisian menangkap seorang remaja berinisial G (17) karena melarikan seorang remaja putri berinisial X (15) dan memperkosanya. Korban dilaporkan telah hilang selama 10 hari dan ditemukan di penginapan bersama pelaku.
Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan hilangnya seorang remaja perempuan di Sleman. Korban dilaporkan hilang sejak 8 Januari 2025.
Adrian membeberkan hilangnya remaja perempuan ini dilaporkan ke unit PPA Polresta Sleman. Saat hilang, sambung Adrian, remaja perempuan ini dilaporkan menggunakan sepeda motor.
"Kami melakukan pencarian keberadaan korban yang dilaporkan hilang ke sejumlah tempat yang diduga korban berada. Akhirnya motornya kita dapati di sebuah penginapan. Kami tunjukkan motornya ke keluarga dan ibu korban membenarkan jika itu motor milik anaknya," kata Adrian di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1).
Adrian membeberkan petugas kepolisian lalu melakukan penangkapan di penginapan tersebut. Saat itu, ada beberapa pasangan remaja di dalamnya dan salah satunya adalah korban yang dilaporkan hilang.
"Kami lakukan penyergapan dan kami dapati pasangan muda-mudi di dalamnya. Kita dapati korban bersama pelaku. Setelah dilakukan interogasi oleh psikiater, korban mengakui pergi dengan pelaku selama 10 hari dan berpindah-pindah. Korban mengakui melakukan hubungan badan," ucap Adrian.
Adrian mengungkapkan dari pengakuan, korban memang dicabuli oleh pelaku. Selain itu, lanjut Adrian didapati pula rekaman video persetubuhan tersebut.
"Ibu korban kemudian membuat laporan ke polisi. Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Adrian.