Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kades di Tasikmalaya Tersangka Korupsi Dana Bantuan Keuangan

Kades di Tasikmalaya Tersangka Korupsi Dana Bantuan Keuangan ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Kepala Desa Sukahening berinisial U sebagai tersangka korupsi. Sang Kepala Desa diduga melakukan tindakan korupsi dana bantuan keuangan bersama tersangka lainnya yakni anggota pelaksana teknis tim pengelola kegiatan Desa Sukahening berinisial F.

Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Sri Tatmala Wahanani menuturkan, pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya diduga terlibat korupsi dana bantuan keuangan kepada desa untuk peningkatan saran dan prasarana Desa Sukahening.

Dia menjelaskan bantuan tersebut sumber keuangannya dari APBD Kabupaten Tasikmalaya pada 2017. Keduanya diduga merugikan uang negara sebesar Rp878.740.654 dari total anggaran sebesar Rp2,14 miliar. "U sudah ditahan, sementara F masih dalam penyidikan," katanya, Rabu (26/6).

Dia menjelaskan proses penyidikan sudah lama dilakukan. Namun baru pada 18 Juni 2019 F dinyatakan sebagai tersangka. Setelahnya, pada 25 Juni 2019 pihanya menetapkan U, Kepala Desa Sukahening periode 2014-2019 sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan.

"Dalam kasus itu F sebagai anggota pelaksana teknis di tim pengelola kegiatan Desa Sukahening melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan mutu atau kualitas. Pekerjaan adalah pembangunan tembok penahan tebing. Menurut ahli, mutu hasil pembangunan itu sangat kurang. Untuk pembangunan tembok penahan tebing, menurut ahli merugikan Rp472.427.654," jelasnya.

Kepala Desa Sukahening berinisial U diketahui membayarkan pajak yang kurang sesuai ketentuan ke kas negara, atau penyetorannya ke kas negara kurang Rp116.820.000. Selain itu, F juga diduga memotong anggaran hingga 30 persen dari total anggaran. Dan dalam pengakuan F, pemotongan itu diperuntukan bagi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

"Anggota DPRD itu masih diperiksa sebagai saksi. Kami akan panggil dan periksa dia ada bukti atau tidak. Akan berkembang. Kalau ada bukti baru, bisa jadi tersangka," kata dia.

Kedua tersangka yakni U dan F dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Selain itu, kedua tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor No 31 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Ancaman maksimal 20 tahun," katanya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka
Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka

Dalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat

Kasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.

Baca Selengkapnya
Kades di Garut Diduga Korupsi BLT Dana Desa Ratusan Juta untuk Kampanye
Kades di Garut Diduga Korupsi BLT Dana Desa Ratusan Juta untuk Kampanye

Saat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.

Baca Selengkapnya
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.

Baca Selengkapnya
Digadang-Gadang Jadi Bupati Situbondo Lagi, Ini Sisi Lain Karna Suswandi yang Gemar Kulineran
Digadang-Gadang Jadi Bupati Situbondo Lagi, Ini Sisi Lain Karna Suswandi yang Gemar Kulineran

Rumah dinas Bupati Situbondo diobok-obok KPK. Padahal sehari sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi baru mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura

Kepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini

Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Edukasi Anak, Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Edukasi Anak, Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK-Paud.

Baca Selengkapnya
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.

Baca Selengkapnya
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih

Dalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.

Baca Selengkapnya
Baru Daftar Cabup di KPU Situbondo, Jagoan KIM Plus Ketahuan Berstatus Tersangka Korupsi di KPK
Baru Daftar Cabup di KPU Situbondo, Jagoan KIM Plus Ketahuan Berstatus Tersangka Korupsi di KPK

Calon Bupati Petahana Karna Suswandi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.

Baca Selengkapnya