Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kalah di MA, calon petahana Pilwalkot Makassar siapkan 4 perlawanan

Kalah di MA, calon petahana Pilwalkot Makassar siapkan 4 perlawanan danny pomanto dan indira. ©2017 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar bakal menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA), dengan membatalkan Surat Keputusan (SK) No 35 tentang penetapan dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, sebagaimana gugatan pasangan nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. Selanjutnya segera menerbitkan SK baru yang menetapkan satu pasangan calon.

"Dalam regulasi proses hukum untuk penyelesaian sengketa Pilkada, yang tertinggi adalah kasasi jadi tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh KPU kecuali menindaklanjuti, menjalankan putusan MA yakni membatalkan SK penetapan paslon sebelumnya dan menerbitkan SK baru berupa penetapan satu paslon saja," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Makassar Abdullah Mansyur saat ditemui di kantornya, Kelurahan Antang, Makassar, Kamis (26/4).

Dengan demikian, ujarnya, di SK penetapan baru itu nantinya hanya ada satu pasangan calon, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi, tanpa paslon petahana nomor urur 2, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Parmastuti.

Orang lain juga bertanya?

Sebelum menjalankan putusan MA itu, KPUD akan melakukan koordinasi dan konsolidasi terlebih dahulu dengan KPU pusat. Karena secara resmi juga, salinan putusan MA itu belum diterima KPU Makassar sejak keluarnya, Senin (23/4).

"Setelah koordinasi dan konsultasi nanti hingga KPU RI, baru dilakukan pleno untuk pembatalan dan penerbitan SK baru tentang paslon walikota dan wakil walikota Makassar," jelas Abdullah Mansyur.

Sementara itu, Mohammad Ramdhan Pomanto yang akrab disapa Danny Pomanto saat dikonformasi via saluran telepon masih optimistis bisa berkompetisi di Pilwalkot Makassar, karena masih terpampang empat jalan usai keluarnya putusan MA itu.

"Ada dua pakar yakni Refly Harun dan Margarito, dua kutub pandangan hampir sama menyangkut kita di kasus sengketa Pilwalkot ini. Intinya dari mereka, masih ada jalan untuk menggugat. Paling tidak ada empat jalan dan kita akan tempuh semuanya. Lebih detilnya silakan tanya ke tim hukum kami," tandas Danny.

Dijelaskan, empat jalan itu adalah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dua gugatan ke MA yakni PK dan gugatan dengan materi baru dan terakhir gugagan ke Panwaslu.

Berikut kutipan putusan Mahkamah Agung nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018 terkait sengketa Pilwalkot Makassar:

Bahwa Tergugat (KPUD Makassar) dalam menerbitkan keputusan objek sengketa yang meloloskan Ir. Mohammad Ramadhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tidak bertindak cermat dan tidak bersikap hati-hati, karena Ir. Mohammad Ramadhan Pomanto sebagai Petahana telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang patut dinyatakan menguntungkan pasangan calon dirinya dan merugikan kepentingan pasangan calon lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Tindakan Petahana tersebut melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 89 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017, Pasangan Calon Ir. Mohammad Ramadhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham harus dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar;

Menimbang, bahwa di samping itu alasan-alasan tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;

Memperhatikan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 53 ayat (2) UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 89 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR;

2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah).

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gabung PDIP, Wali Kota Makassar Dipercaya Pimpin TPD Ganjar Pranowo di Sulsel
Gabung PDIP, Wali Kota Makassar Dipercaya Pimpin TPD Ganjar Pranowo di Sulsel

Danny Pomanto mengaku akan segera membentuk kepengurusan TPD Ganjar Pranowo di Sulsel.

Baca Selengkapnya
PKB Serahkan Rekomendasi Danny Pomanto-Azhar Arsyad di Pilkada Sulsel
PKB Serahkan Rekomendasi Danny Pomanto-Azhar Arsyad di Pilkada Sulsel

Danny Pomanto juga selangkah lagi akan menerima rekomendasi usungan dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya
Momen Danny Pomanto 'Dipeluk' Jaket PDIP usai Keluar dari NasDem
Momen Danny Pomanto 'Dipeluk' Jaket PDIP usai Keluar dari NasDem

Komaruddin berharap di momen pemilu dan Pilpres 2024, Danny Pomanto bisa secara penuh memenangkan PDIP di Kota Makassar, khususnya Sulsel.

Baca Selengkapnya
Danny Pomanto Tak Gentar Lawan Adik Mentan di Pilkada Sulsel 2024: Kami Siap
Danny Pomanto Tak Gentar Lawan Adik Mentan di Pilkada Sulsel 2024: Kami Siap

Danny Pomanto mengaku siap bertarung meski harus head to head dengan Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi.

Baca Selengkapnya
Merasa Digantung PPP, Bacagub Sulsel Lega dengan Putusan MK: Tanda-Tanda Baik untuk Semua
Merasa Digantung PPP, Bacagub Sulsel Lega dengan Putusan MK: Tanda-Tanda Baik untuk Semua

Meski sudah diusung PKB dan PDIP, Danny Pomanto mengaku masih menunggu PPP.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres di MK: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi
Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres di MK: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi

Ganjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pecah Tawa di MK Dengar Margarito Kamis Ahli Prabowo Cerita 'Anak Kampung' & Yusril
VIDEO: Pecah Tawa di MK Dengar Margarito Kamis Ahli Prabowo Cerita 'Anak Kampung' & Yusril

Salah satunya cerita dirinya berasal dari kampung dan diajak Yusril Ihza Mahendra kuliah tata negara.

Baca Selengkapnya
Ganjar Singgung Ada Tekanan ke Kepala Daerah: Jangan Kenceng-Kenceng Dukung 03
Ganjar Singgung Ada Tekanan ke Kepala Daerah: Jangan Kenceng-Kenceng Dukung 03

Ganjar mencontohkan saat kampanye akbar, Wali Kota Makassar tidak bisa hadir meski kader PDIP.

Baca Selengkapnya
Mardiono Jawab Hasyim: Upaya PPP Belum Berakhir, Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan
Mardiono Jawab Hasyim: Upaya PPP Belum Berakhir, Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Mardiono tetap optimis masih banyak ruang bagi PPP untuk berjuang. Termasuk ruang hukum dan politik.

Baca Selengkapnya
Danny Pomanto Dipanggil DPP PDI-P untuk Maju Pilkada Sulsel
Danny Pomanto Dipanggil DPP PDI-P untuk Maju Pilkada Sulsel

Terkait dengan siapa pasangannya nanti, dan siapa yang menjadi 01 atau 02, kata Danny, sifatnya masih dinamis.

Baca Selengkapnya
Peluang Kembali Maju Pilkada Jakarta Terbuka Usai Putusan MK, Begini Respons Ahok
Peluang Kembali Maju Pilkada Jakarta Terbuka Usai Putusan MK, Begini Respons Ahok

Putusan MK itu bakal dibahas PDI Perjuangan dalam rapat digelar di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Baca Selengkapnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, Mardiono Janji Perjuangkan PPP Tak Terdepak dari Parlemen
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, Mardiono Janji Perjuangkan PPP Tak Terdepak dari Parlemen

PPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.

Baca Selengkapnya