Kalah, Kapolda Sumut evaluasi kasus pembunuhan pengusaha softgun
Merdeka.com - Sidang praperadilan yang digelar Senin (13/3), hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menganulir status tersangka Siwaji Raja alias Raja dalam kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha softgun. Menyikapi kekalahan di sidang praperadilan ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel memerintahkan evaluasi proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu.
"Kita harus melakukan evaluasi secara menyeluruh atas proses penyidikan dan pembuktian yang sudah kita lakukan," kata Rycko di Mapolrestabes Medan, Senin (13/3).
Dalam pandangannya, kekalahan penyidik dalam sidang praperadilan merupakan kejadian biasa. "Apapun keputusan hakim harus dihormati sebagai sebuah sistem peradilan di Indonesia," demikian Kapolda.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa pengacara yang memenangkan kasus di Sibolga? Sosok Darmawan Yusuf, Pengacara Kondang Asal Medan yang Sukses Menangkan Kasus Besar Namanya mencuat setelah berhasil memenangkan kasus penyerobotan lahan dan bangunan oleh Pemerintah Kota Sibolga.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
Rycko menduga kekalahan penyidik disebabkan beberapa pembuktian belum sampai kepada hakim sehingga putusannya menerima permohonan Siwaji Raja.
"Apa yang harus kita lakukan adalah melakukan evaluasi, karena bisa saja ada pembuktian yang belum tersampaikan di persidangan sehingga hakim belum tahu," jelasnya.
Hingga saat ini, Polda Sumut belum memutuskan langkah yang akan diambil pascaputusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Siwaji Raja.
Seperti diberitakan hakim tunggal Erintuah Damanik dalam sidang praperadilan di PN Medan, Senin (13/3), mengabulkan permohonan Siwaji Raja alias Raja, salah seorang tersangka pembunuhan berencana terhadap pengusaha softgun, Indra Gunawan alias Kuna. Penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap pengusaha tambang itu dinyatakan tidak sah.
Polrestabes Medan pun diperintahkan untuk mengeluarkan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumut dari rumah tahanan negara. Selain itu, mereka diperintahkan untuk membayar uang pengganti kerugian materi kepada Siwaji Raja sebesar Rp 1 juta dan membuat pengumuman di sati media cetak nasional dan media elektronik nasional.
Sebelumnya, Siwaji Raja mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polrestabes Medan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya terkait kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna. Pengusaha softgun ini tewas setelah ditembak di depan tokonya di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan, Rabu (18/1) pagi.
Polisi awalnya menangkap 7 tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Dua di antaranya, yakni tersangka eksekutor, Putra, dan orang yang disebut memberinya perintah, Rawindra alias Rawi, tewas ditembak polisi.
Tak berhenti di sana, penyidik Polresta Medan juga menetapkan
Siwaji Raja disebut sebagai tersangka yang mengorder pembunuhan itu kepada Rawi. Dia diamankan di Jambi, Minggu (22/1) sore. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi sejak awal menyayangkan proses penyelidikan polisi yang dinilainya serampangan
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaHakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca Selengkapnya