Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KAMI Jabar Berikan Bantuan Hukum ke Tersangka Kasus Dugaan Penyerangan Polisi

KAMI Jabar Berikan Bantuan Hukum ke Tersangka Kasus Dugaan Penyerangan Polisi Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan polisi saat aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja adalah simpatisan dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Koordinator Lapangan Posko Kesehatan KAMI Jabar Robby Win Kadir mengatakan bahwa saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate dan DPRD Jawa Barat pekan lalu, KAMI membuat posko kesehatan dan logistik di Jalan Sultan Agung Nomor 12. Lokasi tempat unjuk rasa dan posko sekitar 1 km.

Saat terjadi kericuhan dan pembubaran massa aksi oleh polisi, situasi di sekitar posko pun tak kondusif. Tiba-tiba posko didatangi seseorang berpakaian hitam. Orang yang berada di dalam posko pun mengira sebagai salah seorang perusuh dan terjadi cekcok.

Orang lain juga bertanya?

Orang yang berada dalam posko tidak tahu bahwa pria berpakaian hitam itu merupakan anggota polisi Brigadir berinisial A. Dugaan pemukulan oleh simpatisan KAMI pun terjadi hingga akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

"(Brigadir berinisal A) dianya nerobos gitu. Bawa pentungan, bajunya baju hitam, gak tahu kalau itu polisi. Kirain perusuh. Memang benar dipukuli di posko itu. Ya yang jelas dia berusaha mendobrak itu terus memprovokasi maka dilakukan perlawanan lah," ujar dia.

"(yang ditetapkan sebagai tersangka) Simpatisan, anggota KAMI ini bisa dalam bentuk organisasi atau perorangan yang bersimpati terhadap KAMI dalam rangka kegiatan-kegiatan penyelamatan bangsa dan kemanusiaan," ia melanjutkan.

Ketiga orang tersebut dijerat Pasal 170 dan 351 dengan ancaman di atas dari 5 tahun. Bantuan hukum telah diberikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan KAMI.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago menyebut pihak kepolisian segera melakukan pendalaman keterlibatan KAMI terkait dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap anggota polisi. Total dari kasus itu sendiri ditetapkan total tujuh orang tersangka.

"Nah, mengenai keterlibatannya ini lagi didalami sama penyidik Krimum Polda Jabar, ini keterlibatannya lagi didalami," kata dia. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun

Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.

Baca Selengkapnya