KAMI Jabar Berikan Bantuan Hukum ke Tersangka Kasus Dugaan Penyerangan Polisi
Merdeka.com - Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan polisi saat aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja adalah simpatisan dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Koordinator Lapangan Posko Kesehatan KAMI Jabar Robby Win Kadir mengatakan bahwa saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate dan DPRD Jawa Barat pekan lalu, KAMI membuat posko kesehatan dan logistik di Jalan Sultan Agung Nomor 12. Lokasi tempat unjuk rasa dan posko sekitar 1 km.
Saat terjadi kericuhan dan pembubaran massa aksi oleh polisi, situasi di sekitar posko pun tak kondusif. Tiba-tiba posko didatangi seseorang berpakaian hitam. Orang yang berada di dalam posko pun mengira sebagai salah seorang perusuh dan terjadi cekcok.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Orang yang berada dalam posko tidak tahu bahwa pria berpakaian hitam itu merupakan anggota polisi Brigadir berinisial A. Dugaan pemukulan oleh simpatisan KAMI pun terjadi hingga akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
"(Brigadir berinisal A) dianya nerobos gitu. Bawa pentungan, bajunya baju hitam, gak tahu kalau itu polisi. Kirain perusuh. Memang benar dipukuli di posko itu. Ya yang jelas dia berusaha mendobrak itu terus memprovokasi maka dilakukan perlawanan lah," ujar dia.
"(yang ditetapkan sebagai tersangka) Simpatisan, anggota KAMI ini bisa dalam bentuk organisasi atau perorangan yang bersimpati terhadap KAMI dalam rangka kegiatan-kegiatan penyelamatan bangsa dan kemanusiaan," ia melanjutkan.
Ketiga orang tersebut dijerat Pasal 170 dan 351 dengan ancaman di atas dari 5 tahun. Bantuan hukum telah diberikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan KAMI.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago menyebut pihak kepolisian segera melakukan pendalaman keterlibatan KAMI terkait dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap anggota polisi. Total dari kasus itu sendiri ditetapkan total tujuh orang tersangka.
"Nah, mengenai keterlibatannya ini lagi didalami sama penyidik Krimum Polda Jabar, ini keterlibatannya lagi didalami," kata dia. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.
Baca Selengkapnya