Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda Bengkulu: Penghentian kasus Novel tergantung penyidik

Kapolda Bengkulu: Penghentian kasus Novel tergantung penyidik Demo dukung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kapolda Bengkulu Brigjen Pol A J Benny Mukalo mengatakan penyidikan kasus Novel Baswedan tetap menghargai saran Presiden SBY karena tidak tepat untuk dilanjutkan.

Namun di satu sisi penyidik masih memproses sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk membuktikan kebenaran secara hukum, kata Benny Mokalo, Sabtu (13/10).

"Kita belum bisa berandai-andai apakah dihentikan atau masih berlanjut oleh penyidik karena sepenuhnya kewenangan penyidik," ujarnya dikutip antara.

Orang lain juga bertanya?

Namun untuk saat ini tetap menghormati saran Presiden SBY untuk belum melanjutkan masalah tersebut, mungkin bisa dilanjutkan di kemudian hari.

Mengenai saran Kompolnas agar kasus Novel Baswedan dihentikan, menurut dia itu tergantung penyidik karena secara KUHP Kompolnas tidak ada kewenangan untuk mengentikannya.

Ke depan Polda Bengkulu masih banyak PR yang belum diselesaikan, terutama kasus korupsi yang diduga dilakukan pejabat secara berjamaah.

Untuk merealisasikan penyelesaian kasus korupsi itu, pihaknya membutuhkan kerja sama dengan masyarakat dan mitra kerja lainnya termasuk masukan dari wartawan.

Ketua Tim Kompolnas Syafriadi Cut Ali kepada wartawan minta penyidik untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan kriminal terhadap Novel Baswedan.

"Kita bersama tim telah melakukan penelisikan langsung ke lokasi perkara terhadap dugaan pelanggaran berat yang dituduhkan pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan," katanya.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu Prof Dr Juanda menyarankan kasus Kompol Novel Baswedan jangan diintervensi dan dipolitisasi oleh kepentingan yang tidak berdasarkan hukum.

Sebaiknya kasus dugaan kriminal terhadap Novel dihentikan pengusutannya, sesuai saran Presiden SBY beberapa waktu lalu, kata Juanda.

Bila terbukti secara hukum kasus Novel saat bertugas di Bengkulu delapan tahun lalu itu, bisa saja dilanjutkan, tapi jangan saat ini karena dia masih menjalankan tugas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Kalau dugaan kasus Novel itu tetap dipaksakan untuk dilanjutkan akan bermuara pada beberapa hal antara lain, bila tidak cukup bukti akan mentah di pengadilan.

Selain itu, Kapolri terkesan melawan atasannya yaitu Presiden yang sudah memberikan pernyataan bahwa saat ini dugaan kasus Novel tidak tepat untuk diusut.

Ia mengatakan, bila penyidik tetap melanjutkan pengusutan terhadap Novel harus dikawal karena jangan sampai orang tidak bersalah dipaksakan untuk bersalah. (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Optimisme Pegiat Korupsi Tunggu Langkah Konkret Presiden Prabowo Berantas Koruptor
Optimisme Pegiat Korupsi Tunggu Langkah Konkret Presiden Prabowo Berantas Koruptor

Pidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.

Baca Selengkapnya
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi

KPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya "Ilmu Ninja", Main Badminton Saat Panas Kasus Basarnas

Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024
KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

Hal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Dengar Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur Gara-Gara Kasus e-KTP Diintervensi
Novel Baswedan Dengar Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur Gara-Gara Kasus e-KTP Diintervensi

Agus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diusut Meski Pelapor Cabut Laporan
Polisi Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diusut Meski Pelapor Cabut Laporan

Ramadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Tuding Pimpinan KPK Alexander Marwata Justru Beri Kode agar Harun Masiku Kabur
Novel Baswedan Tuding Pimpinan KPK Alexander Marwata Justru Beri Kode agar Harun Masiku Kabur

Sebab menurut Novel, pernyataan Alex bisa saja merujuk memberikan kode kepada Harun sendiri.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya