Kapolda Bengkulu: Penghentian kasus Novel tergantung penyidik
Merdeka.com - Kapolda Bengkulu Brigjen Pol A J Benny Mukalo mengatakan penyidikan kasus Novel Baswedan tetap menghargai saran Presiden SBY karena tidak tepat untuk dilanjutkan.
Namun di satu sisi penyidik masih memproses sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk membuktikan kebenaran secara hukum, kata Benny Mokalo, Sabtu (13/10).
"Kita belum bisa berandai-andai apakah dihentikan atau masih berlanjut oleh penyidik karena sepenuhnya kewenangan penyidik," ujarnya dikutip antara.
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Mengapa kasus Aiman dan Palti harus dihentikan? 'Kita melihat bahwa ini dalam rangkaian tahun politik jadi ketik saudara Butet dimana bisa diminta untuk dicabut laporan polisinya maka menurut kami saudara Aiman dan saudara Palti Hutabarat juga harusnya sama karena semua sama di mata hukum,' ucap Ronny di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/2).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang beri saran itu? Laporan terbaru dari Tiongkok, salah satu pasar terbesar Apple, menyoroti kekhawatiran yang diajukan oleh beberapa toko resmi Apple.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Namun untuk saat ini tetap menghormati saran Presiden SBY untuk belum melanjutkan masalah tersebut, mungkin bisa dilanjutkan di kemudian hari.
Mengenai saran Kompolnas agar kasus Novel Baswedan dihentikan, menurut dia itu tergantung penyidik karena secara KUHP Kompolnas tidak ada kewenangan untuk mengentikannya.
Ke depan Polda Bengkulu masih banyak PR yang belum diselesaikan, terutama kasus korupsi yang diduga dilakukan pejabat secara berjamaah.
Untuk merealisasikan penyelesaian kasus korupsi itu, pihaknya membutuhkan kerja sama dengan masyarakat dan mitra kerja lainnya termasuk masukan dari wartawan.
Ketua Tim Kompolnas Syafriadi Cut Ali kepada wartawan minta penyidik untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan kriminal terhadap Novel Baswedan.
"Kita bersama tim telah melakukan penelisikan langsung ke lokasi perkara terhadap dugaan pelanggaran berat yang dituduhkan pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan," katanya.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu Prof Dr Juanda menyarankan kasus Kompol Novel Baswedan jangan diintervensi dan dipolitisasi oleh kepentingan yang tidak berdasarkan hukum.
Sebaiknya kasus dugaan kriminal terhadap Novel dihentikan pengusutannya, sesuai saran Presiden SBY beberapa waktu lalu, kata Juanda.
Bila terbukti secara hukum kasus Novel saat bertugas di Bengkulu delapan tahun lalu itu, bisa saja dilanjutkan, tapi jangan saat ini karena dia masih menjalankan tugas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Kalau dugaan kasus Novel itu tetap dipaksakan untuk dilanjutkan akan bermuara pada beberapa hal antara lain, bila tidak cukup bukti akan mentah di pengadilan.
Selain itu, Kapolri terkesan melawan atasannya yaitu Presiden yang sudah memberikan pernyataan bahwa saat ini dugaan kasus Novel tidak tepat untuk diusut.
Ia mengatakan, bila penyidik tetap melanjutkan pengusutan terhadap Novel harus dikawal karena jangan sampai orang tidak bersalah dipaksakan untuk bersalah. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaHal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaSebab menurut Novel, pernyataan Alex bisa saja merujuk memberikan kode kepada Harun sendiri.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya