Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri Diminta Jelaskan Skema Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK

Kapolri Diminta Jelaskan Skema Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK Kapolri Jenderal Listyo Sigit. ©Divisi Humas Mabes Polri

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menjelaskan skema rekrutmen 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, ada potensi benturan regulasi dalam rencana rekrutmen itu.

"Hal ini penting diingatkan bukan hanya agar Polri tidak melanggar aturan, tapi juga menuntut Kapolri bersikap adil," kata peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10).

Menurutnya, Listyo belum menerangkan hal tersebut pada publik. Padahal, diskresi tersebut berpotensi memunculkan revisi peraturan. Jangan sampai, kata dia, Kapolri terkesan mengistimewakan puluhan eks pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sebab, Ahmad menambahkan, ada calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berjuang untuk bisa menjadi bagian Korps Bhayangkara.

"Termasuk pelaksana harian (plh) di Polri yang belum diangkat," jelasnya.

Di sisi lain, dia meminta masyarakat mengawasi proses rekrutmen eks pegawai KPK ini. Sebab, dasar perekrutan, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memiliki tiga poin tentang penyalahgunaan wewenang, yakni di Pasal 17 UU tersebut.

Ahmad juga meminta Listyo lebih bijak terkait rekrutmen. Sebab, usulan itu terkesan pernyataan tunggal Listyo.

"Usulan yang disampaikan seperti one man show, bukan di kantor Polri, bahkan tanpa didampingi Wakapolri dan Kabareskrim selaiknya dilakukan secara umum sebagai keputusan sebuah lembaga," tutupnya.

Polri Bertemu dengan Perwakilan Eks Pegawai KPK

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri telah melakukan pertemuan dengan sejumlah mantan pegawai KPak yang tak lolos TWK pada Senin (4/10) sekitar pukul 15.15 Wib. Pertemuan ini dilakukan di Biro SDM Mabes Polri.

"Di ASSDM Mabes Polri di ruangannya, di ruang rapat antara Polri yang diwakili oleh ASSDM, kemudian Kadivkum, dan juga ada Korsahli dan Kadiv Humas," kata Argo kepada wartawan, Senin (4/10).

"Jadi tadi juga dari perwakilan dari teman-teman mantan KPK ada 9 orang. Ada Mas Farid, ada Mas Chandra, Mas Feri, Mas Giri dan sebagainya di sana," sambungnya.

Ia menjelaskan, pertemuan ini tidak akan dilakukan hanya sekali saja. Melainkan juga akan dilakukan dalam waktu lain dengan mengundang ahli.

"Jadi dalam pertemuan tersebut kita diskusi, kemudian kita juga mendengarkan apa yang mereka sampaikan dan intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini dan nanti akan tetap berlanjut dan intinya bahwa ktia akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli," jelasnya.

"Ini nanti kita bertahap, kita akan berkomunikas kembali, pertemuan lagi dan kita melibatkan ahli. Jadi harapan sesegera mungkin untuk bisa mencapai keputusan, itu intinya tadi," sambungnya.

Menurutnya, untuk ahli yang akan diundang nanti bisa darimana saja didatangkannya dan terutama ahli dari independen.

"Jadi ahli bisa, ahli tadi bisa yang dari teman-teman punya ahli. Kemudian kita nanti bisa akomodir, kemudian juga pokoknya ahli yang independen yang memahami berkaitan dengan regulasi-regulasi yang akan kita buat," ujarnya.

Dia menyebut, dari sembilan orang yang hadir untuk mewakili mantan pegawai KPK lainnya itu telah mengapresiasi apa yang diinginkan Kapolri.

"(Dari 57 pegawai ini ada lampu hijau) Ya tentunya bahwa tadi dari perwakilan sudah, artinya sudah kita saling diskusi. (Keberatan atau menerima) Dari 9 orang tadi mengapresiasi apa yang menjadi harapan bapak Kapolri," tutupnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jika dirinya telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 56 orang yang dianggap tak lulus dalam Test Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN di Polri.

Diketahui, sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tak lolos dalam Test Wawasan Kebangsaan (TWK). Nantinya, 57 pegawai KPK yang tak lolos asesmen peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan dipecat pada 30 September 2021 mendatang.

"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada bapak presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9).

"Kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri," sambungnya.

Surat itu pun mendapatkan jawaban pada 27 September 2021 lalu, yang intinya apa yang diajukannya itu telah mendapatkan persetujuan dari presiden.

"Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," jelasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Seleksi Capim KPK Sisakan 40 Nama, Pansel Diingatkan Cek Rekam Jejak Kandidat Jangan Sampai Pilih yang Bermasalah
Seleksi Capim KPK Sisakan 40 Nama, Pansel Diingatkan Cek Rekam Jejak Kandidat Jangan Sampai Pilih yang Bermasalah

Apabila 10 kandidat yang akan dikirim ke DPR adalah orang-orang bermasalah, pasti memberidampak pada kinerja KPK ke depannya.

Baca Selengkapnya
Kelakar Pahala Nainggolan Usai Tes Tertulis Capim KPK: Udah Pendek Jari Gue Ngetiknya Banyak
Kelakar Pahala Nainggolan Usai Tes Tertulis Capim KPK: Udah Pendek Jari Gue Ngetiknya Banyak

Pahala berkelakar menjawab banyak soal-soal disajikan panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Pansel Proses Wawancara Capim KPK Digelar Terbuka: Demi Menjaga Akuntabilitas
KPK Minta Pansel Proses Wawancara Capim KPK Digelar Terbuka: Demi Menjaga Akuntabilitas

KPK mendorong pelaksanaan wawancara Capim dan Dewas KPK dapat dilakukan dengan terbuka dan dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung/streaming.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Respons Ketua KPK Usai Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim Polri
Respons Ketua KPK Usai Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim Polri

Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
4 Korban TWK Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Eks Penyidik: Pengalaman Tentu Tak Diragukan Lagi
4 Korban TWK Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Eks Penyidik: Pengalaman Tentu Tak Diragukan Lagi

Yudi berharap salah satu dari mereka bisa terpilih menjadi pimpinan KPK untuk setidaknya memperbaiki KPK dari dalam.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.

Baca Selengkapnya