Kapolri Diminta Jelaskan Skema Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menjelaskan skema rekrutmen 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, ada potensi benturan regulasi dalam rencana rekrutmen itu.
"Hal ini penting diingatkan bukan hanya agar Polri tidak melanggar aturan, tapi juga menuntut Kapolri bersikap adil," kata peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10).
Menurutnya, Listyo belum menerangkan hal tersebut pada publik. Padahal, diskresi tersebut berpotensi memunculkan revisi peraturan. Jangan sampai, kata dia, Kapolri terkesan mengistimewakan puluhan eks pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
-
Apa kesalahan pegawai KPK yang disidangkan? Mereka dinyatakan terbukti bersalah oleh Dewas atas pungli terhadap tahanan KPK. Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka.
-
Siapa yang dipecat dari KPU? Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dari jabatannya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sebab, Ahmad menambahkan, ada calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berjuang untuk bisa menjadi bagian Korps Bhayangkara.
"Termasuk pelaksana harian (plh) di Polri yang belum diangkat," jelasnya.
Di sisi lain, dia meminta masyarakat mengawasi proses rekrutmen eks pegawai KPK ini. Sebab, dasar perekrutan, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memiliki tiga poin tentang penyalahgunaan wewenang, yakni di Pasal 17 UU tersebut.
Ahmad juga meminta Listyo lebih bijak terkait rekrutmen. Sebab, usulan itu terkesan pernyataan tunggal Listyo.
"Usulan yang disampaikan seperti one man show, bukan di kantor Polri, bahkan tanpa didampingi Wakapolri dan Kabareskrim selaiknya dilakukan secara umum sebagai keputusan sebuah lembaga," tutupnya.
Polri Bertemu dengan Perwakilan Eks Pegawai KPK
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri telah melakukan pertemuan dengan sejumlah mantan pegawai KPak yang tak lolos TWK pada Senin (4/10) sekitar pukul 15.15 Wib. Pertemuan ini dilakukan di Biro SDM Mabes Polri.
"Di ASSDM Mabes Polri di ruangannya, di ruang rapat antara Polri yang diwakili oleh ASSDM, kemudian Kadivkum, dan juga ada Korsahli dan Kadiv Humas," kata Argo kepada wartawan, Senin (4/10).
"Jadi tadi juga dari perwakilan dari teman-teman mantan KPK ada 9 orang. Ada Mas Farid, ada Mas Chandra, Mas Feri, Mas Giri dan sebagainya di sana," sambungnya.
Ia menjelaskan, pertemuan ini tidak akan dilakukan hanya sekali saja. Melainkan juga akan dilakukan dalam waktu lain dengan mengundang ahli.
"Jadi dalam pertemuan tersebut kita diskusi, kemudian kita juga mendengarkan apa yang mereka sampaikan dan intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini dan nanti akan tetap berlanjut dan intinya bahwa ktia akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli," jelasnya.
"Ini nanti kita bertahap, kita akan berkomunikas kembali, pertemuan lagi dan kita melibatkan ahli. Jadi harapan sesegera mungkin untuk bisa mencapai keputusan, itu intinya tadi," sambungnya.
Menurutnya, untuk ahli yang akan diundang nanti bisa darimana saja didatangkannya dan terutama ahli dari independen.
"Jadi ahli bisa, ahli tadi bisa yang dari teman-teman punya ahli. Kemudian kita nanti bisa akomodir, kemudian juga pokoknya ahli yang independen yang memahami berkaitan dengan regulasi-regulasi yang akan kita buat," ujarnya.
Dia menyebut, dari sembilan orang yang hadir untuk mewakili mantan pegawai KPK lainnya itu telah mengapresiasi apa yang diinginkan Kapolri.
"(Dari 57 pegawai ini ada lampu hijau) Ya tentunya bahwa tadi dari perwakilan sudah, artinya sudah kita saling diskusi. (Keberatan atau menerima) Dari 9 orang tadi mengapresiasi apa yang menjadi harapan bapak Kapolri," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jika dirinya telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 56 orang yang dianggap tak lulus dalam Test Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN di Polri.
Diketahui, sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tak lolos dalam Test Wawasan Kebangsaan (TWK). Nantinya, 57 pegawai KPK yang tak lolos asesmen peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan dipecat pada 30 September 2021 mendatang.
"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada bapak presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9).
"Kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri," sambungnya.
Surat itu pun mendapatkan jawaban pada 27 September 2021 lalu, yang intinya apa yang diajukannya itu telah mendapatkan persetujuan dari presiden.
"Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," jelasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apabila 10 kandidat yang akan dikirim ke DPR adalah orang-orang bermasalah, pasti memberidampak pada kinerja KPK ke depannya.
Baca SelengkapnyaPahala berkelakar menjawab banyak soal-soal disajikan panitia seleksi calon pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK mendorong pelaksanaan wawancara Capim dan Dewas KPK dapat dilakukan dengan terbuka dan dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung/streaming.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaYudi berharap salah satu dari mereka bisa terpilih menjadi pimpinan KPK untuk setidaknya memperbaiki KPK dari dalam.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca Selengkapnya