Karena Bercanda Bawa Bom di Pesawat Tak Selucu Itu!
Karena Bercanda Bawa Bom di Pesawat Tak Selucu Itu!
Sudah berulang kali ditemukan kasus penumpang mengaku membawa bom saat berada di pesawat. Pengakuan mengerikan. Tapi setelah diselidiki, ternyata cuma candaan.
Karena Bercanda Bawa Bom di Pesawat Tak Selucu Itu!
Terbaru, cerita seorang penumpang pesawat Super Jet IU 787 rute Denpasar-Bandung-Medan, yang berinisial RY (28). Bermula saat penumpang itu ditanya pramugasi soal isi tasnya. Dia jawab membawa bom.
Padahal saat itu, posisi pesawat sedang boarding. Artinya, penumpang sedang proses masuk ke dalam pesawat karena beberapa saat lagi pesawat segera lepas landas.
Mendengar jawaban penumpang, Pramugari sigap melaporkan ke petugas bandara. Pemuda yang diketahui sebagai mahasiswa itu akhirnya ditangkap petugas Aviation Security (Avsec).
RY kemudian digiring ke ruangan pemeriksaan. Otomatis, proses yang dilakukan membuatnya batal terbang dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
RY, Penumpang Super Jet Saat Digiring Petugas Avsec Usai Mengaku Bawa Bom
Hasil pemeriksaan, ucapan RY soal tas yang dibawanya ke pesawat berisi bom ternyata hanya candaan belaka.
Meski akhirnya akan dilepas setelah membuat surat pernyataan, lelucon yang dilakukan pemuda itu nyatanya tak membuat orang tertawa.
Sebaliknya, candaan RY soal membawa bom justru membuat resah penumpang lain, pilot dan kru.
Selain itu, sangat membahayakan keselamatan penerbangan.
Sebab sebagai angkutan umum, pesawat harus memastikan penerbangannya benar-benar aman untuk penumpang.
Meski niatnya bercanda atau bergurau, pernyataan itu adalah perbuatan kriminal dan bisa diancam penjara.
Pihak maskapai sangat berharap tidak ada lagi penumpang membuat pengakuan membawa bom saat berada di pesawat.
"Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan"
Corporate Communications Strategic, Danang Mandala Prihantoro, dalam rilis diterima merdeka.com.
Hukuman menjadi lebih berat apabila candaan itu sampai menyebabkan kecelakaan atau kerugian harta benda.
Yakni pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penerbangan komersial adalah proses yang sangat terstruktur dan diatur dengan ketat untuk menjaga operasional yang aman dan lancar.
Dan, candaan membawa bom saat berada di dalam kabin pesawat bisa menimbulkan kepanikan di antara penumpang, kru dan personel keamanan sehingga mengganggu ketertiban di dalam pesawat.
Otomatis juga berdampak pada pemberhentian penerbangan, penundaan keberangkatan, hingga penahanan terhadap penumpang yang membuat onar.
Tak sekadar itu. Waktu penumpang juga terbuang sia-sia karena pesawat terpaksa dilakukan pengecekan ulang atas pengakuan itu sampai benar-benar dinyatakan aman terbang.