Viral Ancaman Bom di Pesawat Pelita Air Rute Surabaya-Jakarta, Begini Faktanya
Pihak maskapai bersama tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang.
Pengakuan tersebut diunggah langsung oleh pemilik akun X @GerryS.
Viral Ancaman Bom di Pesawat Pelita Air Rute Surabaya-Jakarta, Begini Faktanya
Viral Ancaman Bom di Pesawat Pelita Air Rute Surabaya-Jakarta, Begini Faktanya
Viral ancaman bom di pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP205 PKPWD tujuan Surabaya-Cengkareng, pukul 13.20 WIB. Pengakuan tersebut diunggah langsung oleh pemilik akun X @GerryS.
"BREAKING: Pelita Air IP205 PKPWD, SUB-CGK, bomb threat prior to take off, aircraft moved to remote area. Semoga bukan bom beneran," tulis @GerryS, dikutip Rabu (6/12).
Terkait ancaman bom itu, Pelita Air memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut. Pihak maskapai bersama tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A. Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy)menuju landasan pacu.
"Kami sudah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan. Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman," ujar Corporate Secretary PT Pelita Air Service, Agdya P.P. Yogandari dalam keterangannya, Rabu (6/12).Merujuk pada Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
"Penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," terangnya.
Kemudian, lanjut Agdya, menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Lebih lanjut, pihaknya memastikan penerbangan IP 205 sedang dipersiapkan dan dijadwalkan kembali terbang menuju Jakarta pada pukul 18.00 WIB. Penumpang saat ini menunggu di ruang keberangkatan Bandara Juanda, Surabaya.
"Kepada seluruh penumpang dalam penerbangan tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas kesabaran dan pengertian yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung. Kami memahami bahwa keselamatan dan keamanan adalah hal yang sangat penting dan kami selalu berkomitmen untuk menyediakan penerbangan yang aman," tutupnya.