Karo Humas Kemnaker Sebut Moratorium Izin TKA Masih Berlaku
![Karo Humas Kemnaker Sebut Moratorium Izin TKA Masih Berlaku](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2021/05/18/1308645/540x270/karo-humas-kemnaker-sebut-moratorium-izin-tka-masih-berlaku.jpg)
Merdeka.com - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menjelaskan sampai saat ini proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing masih tetap dihentikan sementara. Namun hal ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional
"Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (covid-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan," kata Karo Humas Chairul dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (18/5).
Chairul menjelaskan penghentian sementara penggunaan TKA ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
-
Kenapa perlu perpanjang STNK? Mengingat pentingnya fungsi STNK, maka wajib hukumnya bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu memastikan STNK dalam keadaan aktif dan diperpanjang tepat waktu. Kelalaian dalam memperpanjang STNK dapat berakibat pada sanksi administratif hingga tilang jika terjaring razia oleh petugas kepolisian.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Bagaimana Kemnaker menerapkan K3 di tempat kerja? Salah satu upaya K3, yaitu penerapan faktor ergonomi di tempat kerja. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, bahwa Syarat K3 Lingkungan Kerja salah satunya yaitu Pengendalian Faktor Ergonomi di tempat kerja.
"Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi Covid-19 namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin serta ketentuan/prosedur protokol Kesehatan," kata Chairul.
Keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, kata Chairul sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
"Dalam hal TKA masih berada di wilayah Indonesia, perusahaan Pemberi Kerja atau yang mempekerjakan TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Chairul.
"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," kata Chairul .
Chairul memastikan pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Salah satu bentuk pengendaliannya adalah penggunaan TKA tetap mengacu pada jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA serta kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan serta dibatasi waktu tertentu.
Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga dilakukan Kemnaker untuk memastikan para TKA yang bisa bekerja di Indonesia hanya pekerja asing yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan serta mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu dalam memaksimalkan penggunaan tenaga kerja Indonesia ada kewajiban untuk alih teknologi dan keahlian yang lebih implementatif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kepmen jabatan TKA yang mewajibkan jabatan diduduki merupakan kategori professional dan ahli/expert. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Aturan KemenPAN-RB Batalkan Penghapusan Honorer, tapi Tak Ada soal Diangkat Jadi PPPK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/15/1692101868981-8etc1.jpeg)
KemenPAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk honorer.
Baca Selengkapnya![Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/10/31/1730368120327-gigzog.jpeg)
Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca Selengkapnya![Penghapusan Honorer Diundur, Menpan Anas: Tak Ada Rekrutmen Baru](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/9/11/1694437538189-e6da4j.jpeg)
Rencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Baca Selengkapnya![Menko Airlangga: Syarat TKDN Jadi Hambatan Proyek Migas Nasional](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/10/1720588172682-gf7wm.jpeg)
Kebijakan ini dinilai proteksionis dan kadang membuat kekhawatiran bagi pihak luar.
Baca Selengkapnya![Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/27/1703658363789-w1quj.jpeg)
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca Selengkapnya![Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/15/1692087142665-mevx7.jpeg)
Dalam aturan tersebut, tidak ada disebutkan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.
Baca Selengkapnya![Janji Muhaimin Jika Terpilih di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Level Bawah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/27/1703682747584-25gxb.jpeg)
Berdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca Selengkapnya![Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/25/1692955555800-s3i5b.jpeg)
Pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca Selengkapnya![17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/7/7/1688701473892-4yhfh.jpeg)
UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?
Baca Selengkapnya![Anggaran Pembangunan IKN Diblokir Sri Mulyani, Menteri Bahlil: Tahun 2028 Tetap Pindah ke IKN](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2025/2/8/1739002174623-zb7u3k.jpeg)
Bahlil mengaku tak dapat merinci seperti apa proses penyelesaian yang tengah berlangsung.
Baca Selengkapnya![Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/23/1692770235437-6yvvsl.jpeg)
Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca Selengkapnya