Kasasi kasus Ervani ditolak Mahkamah Agung
Merdeka.com - Ervani Emi Handayani, ibu rumah tangga yang dituntut karena status di akun Facebook-nya oleh Diah Sarastuti alias Ayas, seorang karyawan toko Jolie, akhirnya bisa bernapas lega. Sebab, kasasi diajukan jaksa penuntut umum ditolak oleh Mahkamah Agung.
Penolakan baru diketahui Ervani beberapa hari lalu, meski Mahkamah Agung memutuskan sejak 25 Januari.
"Saya baru tahu. Beberapa hari lalu diberitahu oleh LBH Yogya kalau kasasi ditolak. Saya cek di websitenya MA, dan memang benar ditolak, tapi saya belum terima salinan putusannya," kata Ervani saat dihubungi merdeka.com, Selasa (19/4).
-
Kenapa Syahrini merasa bersyukur? Melalui posting foto-foto ini, Syahrini menyertakan caption singkat yang berbunyi, 'Merasa bersyukur atas semua cinta.'
-
Bagaimana Syahrini mengungkapkan kebahagiaan? Seperti halnya Syahrini, Reino juga dikatakan sangat bahagia menyambut kelahiran anak pertamanya
-
Siapa yang terharu di pernikahan Eka? 'Rasanya sudah haru setengah mati. Saya juga tadinya sudah saya kuat-kuatin, air mata jatuh juga. Ternyata seperti itu ya rasanya, Alhamdulillah semuanya lancar,' kata Rita, dilansir KapanLagi.com via Okezone pada 6/6/2024.
-
Apa artinya ucapan 'congratulation'? Congratulation adalah kata dalam bahasa Inggris yang berarti selamat. Kata ini digunakan untuk menunjukkan apresiasi, penghargaan, atau kebahagiaan kepada seseorang yang telah mencapai sesuatu, seperti lulus ujian, menikah, atau mendapatkan hadiah.
-
Mengapa Lesti Kejora merasa lega setelah sidang skripsi? Ia merasa lega akhirnya bisa menyelesaikannya setelah beberapa kali tertunda.
-
Kenapa Lesti Kejora merasa lega setelah sidang skripsi? Lesti mengaku merasa lega karena sempat beberapa kali tertunda.
Ervani mengaku belum berpikir menempuh langkah hukum menggugat balik. Seperti diketahui, meski baru berstatus tersangka, Ervani sempat ditahan di LP Wirogunan selama 20 hari.
"Kami belum tahu, belum kepikiran, nanti nunggu salinan putusan dulu dan bicara dengan LBH Yogya," ujar Ervani.
Ervani digugat karena statusnya di Facebook menyebut Ayas tidak baik. Status itu ditulis Ervani setelah suaminya dipecat dari pekerjaan sebagai satpam di toko Jolie. Status Facebook itu kemudian dilaporkan ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.
"Saya lega, ini sudah selesai, terima kasih untuk teman-teman yang selama ini sudah mendampingi, dari LBH Yogya dan teman-teman lainnya," tutup Ervani.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan, Senin (8/7).
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaListyo menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang meminta agar Pegi dibebaskan
Baca SelengkapnyaTim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSurabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaMomen tim kuasa hukum Pegi Setiawan liburan bersama di sebuah villa di Bandung.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka diajukannya dikabulkan majelis hakim pengadilan negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya