Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus bolos masih dominan, 27 PNS diberhentikan

Kasus bolos masih dominan, 27 PNS diberhentikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali menyidangkan kasus 29 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai institusi baik pusat maupun daerah. Dari jumlah itu, 27 di antaranya mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), dan 2 orang PNS lainnya dijatuhkan sanksi penundaan pangkat selama tiga tahun.

Pelanggaran masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS. Sebanyak 12 orang akibat tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. Selain itu, ada tujuh orang akibat penyalahgunaan narkoba, dua orang terlibat perselingkuhan, dua orang menjadi isteri kedua, satu orang akibat tindakan asusila, dua orang gara-gara gratifikasi/pungli, satu orang akibat terlibat kasus penipuan, satu orang disebabkan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen satu orang.

"Kita jadikan ini sebagai refleksi serta pembelajaran bagi PNS lain, agar dapat menjauhi hal-hal tersebut, serta meningkatkan disiplin," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur selaku Ketua BAPEK saat memimpin sidang BAPEK, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (24/10).

Penjatuhan saksi ini, menurut Asman merupakan bukti bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner PNS. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam reformasi birokrasi yang terus mendorong peningkatan kinerja aparatur negara.

"PNS sebagai penyelenggara negara harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Ke depan, PNS harus lebih disiplin sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik lagi," ujarnya.

Dalam sidang BAPEK sebelumnya, yakni 29 Agustus 2017 lalu, terdapat 21 PNS dari berbagai instansi yang diberhentikan. Sebagian besar di antaranya karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Selain itu, akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.

Sidang BAPEK memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. "Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot pelanggaran disiplinnya," imbuh Asman.

Hadir dalam sidang BAPEK antara lain Sekretaris BAPEK yang juga sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Setkab, perwakilan BKN, Kejaksaan Agung. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat

Aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2024, 25 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat
Sepanjang 2024, 25 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat

Pada tahun 2023, data anggota melanggar sebanyak 28 anggota. Sedangkan, pada tahun 2024 naik sebanyak 53 anggota.

Baca Selengkapnya
Belasan Anggota Polairud Polri Terlibat Penipuan hingga Berzina Dipecat, Berikut Daftarnya
Belasan Anggota Polairud Polri Terlibat Penipuan hingga Berzina Dipecat, Berikut Daftarnya

Pemecatan itu menjadi komitmen pimpinan Polri atas sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023
Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023

Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual

Polda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik

Baca Selengkapnya
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri

Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Baca Selengkapnya
ASN Mengaku Dipecat via WA oleh Mendiktisaintek, Di Mana Peran Korpri?
ASN Mengaku Dipecat via WA oleh Mendiktisaintek, Di Mana Peran Korpri?

ASN memiliki sebuah wadah organisasi bernama Korpri.

Baca Selengkapnya
13 Personel Polda NTT Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila Sepanjang Tahun 2023
13 Personel Polda NTT Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila Sepanjang Tahun 2023

13 personel Polda NTT dihukum pemecatan karena terbukti terlibat asusila

Baca Selengkapnya
Polda Bali Pecat 17 Polisi Terlibat Narkotika
Polda Bali Pecat 17 Polisi Terlibat Narkotika

Kepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Ramai Kasus Mendiktisaintek, Bisakah Menteri Pecat Anak Buah Status PNS?
Ramai Kasus Mendiktisaintek, Bisakah Menteri Pecat Anak Buah Status PNS?

Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro tengah menjadi perbincangan masyarakat luas di media sosial.

Baca Selengkapnya
Tunjangan PNS Bakal Dipotong Jika Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Lebih Cepat
Tunjangan PNS Bakal Dipotong Jika Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Lebih Cepat

Beberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pemotongan TPP antara lain sering terlambat masuk kerja, pulang cepat.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Ungkap Alasan Sanksi AKBP Gogo Galesung Lebih Ringan dari AKBP Bintoro dalam Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
Kompolnas Ungkap Alasan Sanksi AKBP Gogo Galesung Lebih Ringan dari AKBP Bintoro dalam Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Hasil sidang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP), menunjukkan putusan AKBP Bintoro jauh lebih berat ketimbang AKBP Gogo Galesung.

Baca Selengkapnya