Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Sita Land Cruiser dan Camry di Solo
Merdeka.com - Kasus gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, meluas hingga Kota Bengawan. Ada dua mobil yang dititipkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Surakarta. Yakni mobil jenis Hartop (Toyota Land Cruiser) dan Toyota Camry.
KPK menitipkan kedua mobil tersebut sebagai barang bukti kasus gratifikasi Rafael Alun. Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait penitipan barang bukti sitaan.
"Senin kemarin ada penyidik KPK berkoordinasi dengan kami untuk menitipkan barang bukti. Ada dua unit mobil yang dititipkan," ujar Iwan, Rabu (31/5).
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Kapan peristiwa penipuan mobil terjadi? Peristiwa itu terjadi di Jalan Lembah Pinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/9).
-
Siapa yang nyetir mobil berpelat DPR RI itu? Menurut keterangan yang ada, TNKB kendaraan dengan pelat 77-02 itu merupakan milik anggota DPR RI.Namun tidak diketahui siapa yang membawa mobil tersebut saat peristiwa itu terjadi.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Mobil Toyota Land Cruiser berwarna putih dan Toyota Camry berwarna silver saat ini berada di halaman belakang Polresta Surakarta. Barang bukti tersebut dititipkan untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut.
"Diperkirakan kedua barang bukti ini terkait dengan kasus gratifikasi. Kalau penyidikannya di sana (KPK), artinya mengarah ke sana juga (gratifikasi)," jelasnya.
"KPK hanya menyampaikan bahwa mereka menitipkan barang bukti terkait kasus RAT (Rafael Alun Trisambodo)," jelasnya lagi.
Kendati demikian, Iwan tidak mengetahui dari mana saja barang tersebut disita. KPK, lanjut dia, juga tidak menjelaskan padanya terkait informasi tersebut.
"KPK minta bantuan untuk menitipkan barang bukti kasus RAT untuk sementara waktu, sampai menunggu proses hukum lebih lanjut," katanya.
Pantauan merdeka.com, kedua mobil diparkirkan di halaman belakang Mapolresta Surakarta. Garis polisi dipasang agar kondisinya tidak bergeser.
"Sesuai SOP kita pasang garis polisi agar barang bukti tidak berubah," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaRupanya Rafael Alun juga mengajak sang anak Mario Dandy Satriyo dalam menyamarkan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, jaksa blak-blakan membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael mengalir hingga ke ibu kandung, adik dan kakaknya.
Baca SelengkapnyaBerbagai macam kendaraan itu disita KPK usai menggeledah kantor swasta dan kediaman beberapa pihak terkait pada Kamis 30 November 2023.
Baca SelengkapnyaAndhi Pramono menyembunyikan mobil antiknya itu di bengkel kawasan Duren Sawit
Baca SelengkapnyaAli mengatakan temuan aset-aset tersebut adalah langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.
Baca SelengkapnyaKPK menjebloskan sejumlah pejabat buntut aksi pamer atau flexing harta di media sosial.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaLelang dilakukan lantaran vonis Rohadi dalam kasus korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor telah berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaRafael Alun mengajak keluarga mulai dari istri hingga tiga anak melakukan pencucian uang hasil korupsi.
Baca Selengkapnya