Kasus Ketua RT Edarkan Sabu, Polisi Kembali Tangkap 4 Bandar Bawa Narkoba 20 Kg
Merdeka.com - Polisi menangkap empat orang bandar narkoba jenis sabu jaringan Sumatra Selatan-Jakarta. Penangkapan ini berdasarkan pengembangan kasus Ketua RT EM di Jakpus yang ditangkap karena mengedarkan narkoba beberapa waktu lalu.
"Termasuk beberapa hari lalu kita telah berdasarkan laporan dari masyarakat kita menangkap salah satu oknum Ketua RT yang juga ikut menyebarkan dan mengedarkan sabu," jelas Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (16/6).
Kemudian, polisi menangkap tiga orang berinisial W, J, dan MD asal Aceh yang akan mengedarkan barang haram itu ketika melintas di jalan tol KM 259A Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Rabu (11/6).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Tim mengamankan tiga orang dengan barbuk sebanyak 20 bungkus plastik yang terdiri 12 plastik warna hijau dan 8 plastik warna oranye dengan total bruto keseluruhan setelah kami timbang 20,676 kilogram barbuk diduga sabu," jelasnya.
Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti sekitar 20,676 Kg. Penyidik kembali mengembangkan dan akhirnya berhasil menangkap seorang kurir inisial ALF asal Depok. Penangkapan ALF terjadi pada Kamis (12/6) di SPBU AKR Kapuk Jakarta Utara.
"Tepatnya di parkiran truk daerah Kapuk Jakarta Utara. Kami mengamankan satu orang kurir yang rencananya akan menerima paket dari Sumatera dan untuk diedarkan kepada para pengecer-pengecer yang di bawahnya," jelasnya.
Komarudin mengungkap puluhan kilogram sabu tersebut ditaksir mencapai Rp30 miliar dengan estimasi sebanyak 120 masyarakat berhasil diselamatkan.
"Dari hasil tangkapan tersebut kalau dirupiahkan nilai jual sabu sampai dengan Rp30 miliar dan diharapkan tentu hasil tangkapan ini mampu menyelamatkan sebanyak 120 ribu warga masyarakat," tutur Komarudin.
Polisi menjerat tiga bandar sabu tersebut dengan pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Seorang ketua RT di Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Ketua RT berinisial EM ini ditangkap bersama dua pelaku lainnya.
"Ada oknum ketua RT di RW 06 Kelurahan Bungur kita amankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu dengan inisial EM," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Minggu (11/6).
Dua orang yang ditangkap bersama EM yakni, IS dan AS. Penangkapan ketiganya bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya.
Ketika ditangkap, EM tidak dapat berkutik ketika polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 4.04 gram. Kepada penyidik, Ketua RT itu mengaku menjual barang haram itu kepada dua rekanannya, IS dan AS.
"Berat total 4.04 gram dari tangan EM. Pelaku ditangkap saat tengah mengantarkan paket sabu kepada IS dan AS sebagai pemakai," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
31.880 tersangka menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka lain menjalani proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 jaringan narkoba internasional dan menangkap 136 orang tersangka melalui joint operation.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaDari ratusan tersangka itu, barang bukti yang diamankan sebanyak 79,65 kilogram sabu, 30.040 butir ekstasi dan 1,19 Kg ganja.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca Selengkapnya