Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi DAK, Seorang Fasilitator Ditahan Kejati Sulbar

Kasus Korupsi DAK, Seorang Fasilitator Ditahan Kejati Sulbar Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Penyidik Kejati Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menahan satu orang tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020, Kamis (18/3). Kali ini pria berinisial AD yang menjabat sebagai tim fasilitator DAK fisik bidang Pendidikan SMA (PSMA). Penahanan tersangka dilakukan sebagai upaya mempermudah pemeriksaan.

Dengan demikian sudah dua tersangka ditahan Kejati Sulbar. Keduanya adalah BE dan AD. Masih ada satu tersangka lagi yang belum ditahan.

Aspidsus Kejati Sulbar, Feri Mupahir mengatakan, dalam kasus korupsi DAK ini tersangka berperan sebagai tim fasilitator DAK fisik bidang PSMA tahun 2020.

"Tersangka yang ditahan saat ini berperan sebagai fasilitator DAK dengan berhubungan tersangka lain, yang diduga menarik uang tiga persen dari setiap Kepsek," kata Feri Mupahir, Mamuju, Kamis (18/3).

Dia menjelaskan, tersangka AD bersama BE selaku staf pada bidang PSMA dan juga wakil ketua tim koordinasi dan monitoring DAK fisik bidang PSMA tahun 2020, serta tersangka BB (belum ditahan) yang menjabat Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) dan juga selaku penanggung jawab tim, pada kurun waktu Januari sampai Juli 2020, melakukan permintaan sebesar tiga persen kepada 82 kepala sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020.

Hal ini, bertentangan dengan Peraturan Presiden (PP) nomor 88 tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran (TA) 2020 Peraturan Menteri (Permen) Keuangan nomor 130/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA. 2020.

"Permintaan uang sebesar tiga persen dari persen yang diterima para fasilitator, untuk kepentingan pribadi para tersangka dengan alasan untuk biaya jasa pembuatan dokumen perencanaan berupa gambar kerja dan rencana anggaran biaya (RAB). Hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan dari penggunaan DAK Fisik tahun 2020, yaitu untuk memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan dan sasaran DAK fisik tahun 2020," jelasnya.

Pantauan merdeka.com, tersangka yang mengenakan rompi merah muda digiring ke mobil tahanan Kejati Sulbar untuk dititipkan di Polres Polewali Mandar. Saat tersangka masuk ke dalaman mobil, kedua anaknya yang menunggu di luar kantor menangis histeris.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik

Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui

Penahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
FOTO: Blak-Blakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Paparkan Penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
FOTO: Blak-Blakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Paparkan Penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bersama Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin

Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.

Baca Selengkapnya
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera

Terlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Mendes, Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita
KPK Geledah Rumah Mendes, Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita

KPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD, Kejagung Periksa Sekda Karawang
Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD, Kejagung Periksa Sekda Karawang

Pemeriksaan itu dilaksanakan pada 20 November sampai dengan 24 November 2023.

Baca Selengkapnya