Kasus Korupsi DAK, Seorang Fasilitator Ditahan Kejati Sulbar
Merdeka.com - Penyidik Kejati Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menahan satu orang tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020, Kamis (18/3). Kali ini pria berinisial AD yang menjabat sebagai tim fasilitator DAK fisik bidang Pendidikan SMA (PSMA). Penahanan tersangka dilakukan sebagai upaya mempermudah pemeriksaan.
Dengan demikian sudah dua tersangka ditahan Kejati Sulbar. Keduanya adalah BE dan AD. Masih ada satu tersangka lagi yang belum ditahan.
Aspidsus Kejati Sulbar, Feri Mupahir mengatakan, dalam kasus korupsi DAK ini tersangka berperan sebagai tim fasilitator DAK fisik bidang PSMA tahun 2020.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
"Tersangka yang ditahan saat ini berperan sebagai fasilitator DAK dengan berhubungan tersangka lain, yang diduga menarik uang tiga persen dari setiap Kepsek," kata Feri Mupahir, Mamuju, Kamis (18/3).
Dia menjelaskan, tersangka AD bersama BE selaku staf pada bidang PSMA dan juga wakil ketua tim koordinasi dan monitoring DAK fisik bidang PSMA tahun 2020, serta tersangka BB (belum ditahan) yang menjabat Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) dan juga selaku penanggung jawab tim, pada kurun waktu Januari sampai Juli 2020, melakukan permintaan sebesar tiga persen kepada 82 kepala sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020.
Hal ini, bertentangan dengan Peraturan Presiden (PP) nomor 88 tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran (TA) 2020 Peraturan Menteri (Permen) Keuangan nomor 130/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA. 2020.
"Permintaan uang sebesar tiga persen dari persen yang diterima para fasilitator, untuk kepentingan pribadi para tersangka dengan alasan untuk biaya jasa pembuatan dokumen perencanaan berupa gambar kerja dan rencana anggaran biaya (RAB). Hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan dari penggunaan DAK Fisik tahun 2020, yaitu untuk memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan dan sasaran DAK fisik tahun 2020," jelasnya.
Pantauan merdeka.com, tersangka yang mengenakan rompi merah muda digiring ke mobil tahanan Kejati Sulbar untuk dititipkan di Polres Polewali Mandar. Saat tersangka masuk ke dalaman mobil, kedua anaknya yang menunggu di luar kantor menangis histeris.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaBersama Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaTerlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dilaksanakan pada 20 November sampai dengan 24 November 2023.
Baca Selengkapnya