Kasus korupsi proyek Udayana, KPK dititipkan uang Rp 15 miliar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan PT Duta Graha Indah sebelum berubah menjadi (DGI) PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) menitipkan Rp 15 miliar terkait korupsi proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana. Saat ini, uang tersebut masih bersifat titipan sebelum ada putusan majelis hakim mengenai eksekusi kerugian negara dari proyek yang dikerjakan PT NKE.
"Jadi ada penitipan terkait proyek di Udayana sekitar Rp 15 miliar. Jumlah kerugian keuangan negara secara pasti bergantung pada putusan pengadilan nantinya," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/8).
Dia menjelaskan, uang yang masuk ke rekening titipan KPK dari PT NKE nantinya akan masuk ke dalam berkas barang bukti selama proses persidangan berlangsung, sampai kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK menunjukkan uang hasil OTT? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Kendati demikian, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu tidak menjelaskan secara rinci mengenai uang Rp 15 miliar yang dititipkan PT NKE ke KPK.
"Itu pengembalian yang dilakukan oleh PT DGI atau PT NKE ke KPK dan kemudian mekanisme di KPK itu dititipkan sampai nanti kita proses lebih lanjut setelah ada putusan lebih lanjut yang berkekuatan hukum tetap," tandasnya.
Dari kasus ini, KPK telah menetapkan Dudung Purwadi sebagai tersangka. Mantan Direktur Utama PT NKE, berstatus tersangka sejak Desember 2015 terkait pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dengan menggunkan anggaran tahun 2009-2010. Dia diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri ataupun perseroan atau koorporasi.
Dari proyek tersebut, PT NKE disinyalir memperkaya korporasi sebesar Rp 6,780 miliar dari tahun anggaran 2009, sedangkan tahun anggaran 2010 perusahaan yang sempat dipimpin oleh Sandiaga Uno itu mendapat keuntungan sebesar Rp 17,998 miliar. Atas perbuatan PT NKE, negara dirugikan Rp 25,953 miliar.
Dudung didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan wisma atlet Palembang, dengan kerugian negara mencapai Rp 54.700.899.000
Terhadap kasus ini, jaksa mendakwanya dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaBudi Karya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaNilai uang tersebut hingga kini masih dalam proses penghitungan.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaTerbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaTessa menegaskan, hal tersebut tidak menutipi kejahatan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya