Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus korupsi proyek Udayana, KPK dititipkan uang Rp 15 miliar

Kasus korupsi proyek Udayana, KPK dititipkan uang Rp 15 miliar Ilustrasi uang. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Anggaradedy

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan PT Duta Graha Indah sebelum berubah menjadi (DGI) PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) menitipkan Rp 15 miliar terkait korupsi proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana. Saat ini, uang tersebut masih bersifat titipan sebelum ada putusan majelis hakim mengenai eksekusi kerugian negara dari proyek yang dikerjakan PT NKE.

"Jadi ada penitipan terkait proyek di Udayana sekitar Rp 15 miliar. Jumlah kerugian keuangan negara secara pasti bergantung pada putusan pengadilan nantinya," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/8).

Dia menjelaskan, uang yang masuk ke rekening titipan KPK dari PT NKE nantinya akan masuk ke dalam berkas barang bukti selama proses persidangan berlangsung, sampai kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Kendati demikian, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu tidak menjelaskan secara rinci mengenai uang Rp 15 miliar yang dititipkan PT NKE ke KPK.

"Itu pengembalian yang dilakukan oleh PT DGI atau PT NKE ke KPK dan kemudian mekanisme di KPK itu dititipkan sampai nanti kita proses lebih lanjut setelah ada putusan lebih lanjut yang berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Dari kasus ini, KPK telah menetapkan Dudung Purwadi sebagai tersangka. Mantan Direktur Utama PT NKE, berstatus tersangka sejak Desember 2015 terkait pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dengan menggunkan anggaran tahun 2009-2010. Dia diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri ataupun perseroan atau koorporasi.

Dari proyek tersebut, PT NKE disinyalir memperkaya korporasi sebesar Rp 6,780 miliar dari tahun anggaran 2009, sedangkan tahun anggaran 2010 perusahaan yang sempat dipimpin oleh Sandiaga Uno itu mendapat keuntungan sebesar Rp 17,998 miliar. Atas perbuatan PT NKE, negara dirugikan Rp 25,953 miliar.

Dudung didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan wisma atlet Palembang, dengan kerugian negara mencapai Rp 54.700.899.000

Terhadap kasus ini, jaksa mendakwanya dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal

Ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
KPK Cecar Menhub Budi Karya soal Pengawasan Proyek Jalur Kereta Api
KPK Cecar Menhub Budi Karya soal Pengawasan Proyek Jalur Kereta Api

Budi Karya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juli 2023.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
Segini Jumlah Uang Disita Penyidik KPK di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Segini Jumlah Uang Disita Penyidik KPK di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nilai uang tersebut hingga kini masih dalam proses penghitungan.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat

Terbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Dokumen hingga Periksa Anggota DPRD Jatim
Usut Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Dokumen hingga Periksa Anggota DPRD Jatim

KPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.

Baca Selengkapnya
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Ada Pengembalian Uang Ketika Korupsi PT Telkom Terendus
KPK Ungkap Ada Pengembalian Uang Ketika Korupsi PT Telkom Terendus

Tessa menegaskan, hal tersebut tidak menutipi kejahatan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya