Kasus KSP Indosurya, Kubu Henry Surya Nilai Penahanan Hambat Proses Homologasi
Merdeka.com - Polisi telah menahan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya untuk kedua kalinya. Henry Surya sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh pengadilan negeri Jakarta Barat.
Kuasa Hukum KSP Indosurya, Earnestsan G Samudera mengatakan, pengurus koperasi tetap akan mengupayakan agar putusan perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat terlaksana dengan baik. Penahanan pendiri KSP Indosurya, Henry Surya, dinilai tidak akan menyelesaikan masalah koperasi itu dengan anggotanya.
“Sebagaimana putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya Cipta yang telah diputus atas perdamaiannya (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2020,” kata Ernest kepada wartawan, Jumat (31/3).
-
Mengapa klaim tersebut diragukan? Dalam artikel juga tidak ditemukan adanya narasi yang menyebut Jokowi dan Listyo SIgit mencopot Polda Jabar karena membatalkan sidang tersangka Pegi.
-
Siapa yang menyebarkan klaim ini? Video tersebut diunggah oleh akun Youtube bernama @AKTUAL pada Selasa (25/6) lau, dan telah ditonton hingga lebih dari 1000 kali.
-
Siapa yang mengkritik pernyataan Kartika Putri? Pernyataan kontroversialnya tentang mengaji menyebabkan dia menjadi sasaran cibiran netizen.
-
Kenapa berita hoaks tentang Kominfo diklaim tidak benar? Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
-
Kenapa video tersebut diklaim tidak benar? Sehingga secara keseluruhan isi dan narasi video tidak ada kaitannya dengan Anies yang ditetapkan sebagai tersangka terkait JIS.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks tentang IKN? Sebuah unggahan di platform X menarasikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) dikhususkan untuk warga China.Postingan tersebut diunggah oleh akun X bernama @dancersejati07 pada Senin (24/6) dan telah diposting ulang hingga 493 kali.
Dia juga menyesalkan, banyak pihak menuding KSP Indosurya tidak sesuai dengan fakta yang ada. Sebaliknya, dia berupaya mengajak anggota KSP Indosurya melaksanakan dan menyelesaikan sesuai putusan homologasi atas perdamaian yang telah disetujui. Selain itu, mengajak mereka untuk bersama-sama meminta kepada pemerintah agar Polri tak menahan Henry Surya.
“Justru yang ada hanya akan menghambat pelaksanaan putusan perdamaian tersebut,” ujarnya.
Karena proses pemidanaan, selama ini rekening KSP Indosurya dibekukan dan banyak aset yang disita. Akibatnya, penanganan pembayaran hak anggota jadi terkendala. Ernest menyebut, Henry Surya sebagai pendiri, selama ini menjalankan moral obligation dan itikad baik, untuk membantu proses pelaksanaan perjanjian homologasi yang ditetapkan pengadilan tersebut terlaksana.
“Diperlukan adanya dukungan dari para anggota Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta agar proses pemulihan, dan restrukturisasi bisnis yang disusun oleh para pengurus KSP Indosurya Cipta dapat terlaksana sesuai dengan sebagaimana perjanjian perdamaian yang disepakati dan disetujui bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dan penahanan terhadap pendiri KSP Indosurya, Henry Surya. Kini yang bersangkutan ditersangkakan perkara dugaan pemalsuan surat atau akta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, beberapa waktu lalu, pengadilan membebaskan Henry karena menilai perkara KSP Indosurya adalah perkara perdata, bukan pidana.
Terhadap kasus pidana yang dikenakan kepada Henry Surya, pengacara Soesilo Aribowo sebelumnya menyebut kasus KSP Indosurya sebenarnya sangat sederhana, karena sejak awal kasus ini masuk dalam perdata. "Mengapa? Ketika gagal bayar dan diajukan kepailitan, kemudian Pak Henry menjawab dengan PKPU. Apa intinya? Di situmembuat rencana perdamaian," ujar Soesilo.
Jadi, lanjut dia, ketika pihak KSP Indosurya sudah membayar rencana perdamaian dan disitulah lahir perjanjian. Hal tersebut mengacu pada Undang Undang Kepailitan. Ketika terjadi kepailitan, maka aturan awalnya PKPU, yang intinya perdamaian. Terjadi perdamaian dan intinya perjanjian. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaSulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaMenurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diduga selama dua tahun menerima suap mencapai Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPengacara Staf Hasto Sebut Penyidik Minta Maaf Terkait Penyitaan Barang, KPK: Tidak Ada
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu terjadi pada Senin 10 Juni 2024 bersamaan dengan Hasto yang sedang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaSuding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu hingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial.
Baca SelengkapnyaSebanyak 514 DPC PDIP menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan buku catatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaHZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca Selengkapnya