Kasus Pasar Turi, Pemkot Surabaya kalah gugatan di pengadilan
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mangapul Girsang dalam putusannya menyatakan, bahwa gugatan yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap pengelola Pasar Turi yaitu PT Gala Bumi Perkasa (GBP) niet ontvankelijke verklaard (NO) alias tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, Selasa (21/03).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai gugatan yang diajukan Pemkot Surabaya kurang pihak. Dua perusahaan, PT Lucida Megah Sejahtera (LMS) dan Centra Asia Investment (CAI) selaku joint operation (JO) PT GBP tidak disertakan sebagai turut tergugat.
Sebenarnya terkait kurangnya pihak tergugat tersebut, sebelumnya sudah disebutkan dalam eksepsi tergugat.
-
Siapa yang terlibat? Polisi menetapkan lima tersangka kasus tersebut. Satu dari lima tersangka adalah DH (43). Dia merupakan pemesan ratusan anjing yang akan dikonsumsi. Sedangkan empat tersangka lainnya adalah awak truk pembawa ratusan ekor anjing yang perannya turut serta membantu.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang terlibat dalam masalah ini? “Menyusul berita tentang banyaknya pemain keturunan yang belum mengembalikan paspor Belanda mereka ke Kedutaan Besar Belanda, PSSI perlu segera bertindak,“ ujar Koordinator SOS, Akmal Marhali, kepada Bola.net.
-
Siapa yang menurut Ganjar Pranowo tidak memiliki wewenang eksekusi kasus? Ganjar pun mengulas sikap Mahfud Md yang tidak memiliki kewenangan eksekusi kasus, namun dia berani membukanya langsung ke publik.
Karena hal itu bukan materi dalam putusan sela, hakim memilih tidak membacakannya dalam putusan selanya, melainkan baru dijadikan pertimbangan pada putusan akhir.
"Gugatan penggugat tidak bisa diterima karena kurang pihak," terang hakim Mangapul membacakan amar putusan.
"Membebani penggugat untuk membayar ongkos perkara yang kini dihitung sebesar Rp 681 ribu," tambah Mangapul.
Putusan tersebut disambut baik Liliek Djaliyah, kuasa hukum PT GBP. "Putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan. Tepat, karena dalam akte perjanjian kerja sama itu JO, yang artinya tanggung jawab ditanggung secara renteng. Tidak bisa hanya PT GBP yang digugat, sedangkan dua perusahaan lain tidak disertakan," ujarnya sesaat usai sidang.
Setijo Boesono, kuasa hukum Pemerintah Kota Surabaya juga menyampaikan, bahwa dalam kontrak perjanjian tersebut sudah dilakukan tanda tangan kedua belah pihak, yakni Wali Kota Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa.
"Apa mungkin orang yang tidak ikut tanda tangan itu digugat dijadikan pihak," kata Setijo Boesono.
Menurut dia, jika pihaknya kembali melakukan gugatan pada tiga pihak. Maka bukan tidak mungkin, akan dilakukan eksepsi kembali. Alasannya antara PT Lucida Megah Sejahtera dan Centra Asia Investment tersebut tidak ikut melakukan tanda tangan kontrak. "Seolah-olah ini dibuat seperti berwarna abu-abu," pungkas dia. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama kurang lebih tiga jam berjibaku dengan api, akhirnya operasi dinyatakan selesai sekira pukul 06.23 WIB.
Baca SelengkapnyaSalah satu jalur yang diantisipasinya yakni jalur mudik Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaTernyata dulunya bangunan ini merupakan istana peninggalan seorang konglomerat ternama se-Asia Tenggara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Belasan unit mobil pemadam kebakaran dari Sidioarjo dan Surabaya dikerahkan untuk memadamkan api yang masih berkobar di Pasar Kian.
Baca SelengkapnyaPasar Terbesar di Asia Tenggara Kebakaran, 1000 Hewan Mati Terpanggang, Dari Tokek Sampai Ular
Baca SelengkapnyaPulau yang terletak di Teluk Painan ini dulunya merupakan benteng pertahanan Portugis yang digunakan sebagai loji Belanda untuk perdagangan lada.
Baca SelengkapnyaMenantu mantan Gubernur Jatim Soekarwo, Bayu Airlangga mendapatkan surat tugas dari PSI di Pilkada Surabaya.
Baca SelengkapnyaManajemen Garuda Indonesia dinilai melakukan upaya pemberangusan serikat pekerja maskapai pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaMenurut mantan Wali Kota Surabaya ini, memimpin suatu daerah memiliki tanggung jawab yang besar
Baca Selengkapnya