Kasus Pegawai Koperasi Dicor, Tiga Pembunuh Divonis Hukuman Mati
Mereka bertiga terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap tiga terdakwa pelaku pembunuhan pegawai koperasi, Anton Eka Putra (25). Hakim menilai tidak ada hal meringankan untuk hukuman minimal.
Ketiga terdakwa adalah Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansya. Mereka terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa terdakwa I Antoni, terdakwa II Pongki Saputra, dan terdakwa III Kelpfio Firmansya dengan hukuman mati" ungkap Ketua majelis hakim Raden Zainal, Selasa (25/2).
Hakim menilai, hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah dengan melakukan perbuatan keji di mana korban sempat dicor di bekas kolam ikan ketika ditemukan di Distro Anti Mahal. Bagi hakim tidak ada hal yang meringankan.
Ajukan Banding
Kuasa hukum ketiga terdakwa dari Posbakum Palembang Supendi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan. Dia menilai putusan hakim tidak manusiawi dan tidak mempertimbangkan hal-hal lain yang terungkap dalam fakta persidangan.
"Kami sepakat para terdakwa mengajukan banding," kata Supendi.
Diketahui, korban yang diketahui seorang pegawai koperasi di Palembang bertugas menagih utang nasabah bernama Anton Eka Saputra ditemukan tewas terkubur di dalam ruko penjualan pakaian Distro 'Anti Mahal' di Jalan KH Dahlan, Perumahan Maskarebet, Sukarami, Palembang, Rabu (26/6).
Motif pembunuhan dilatarbelakangi kekesalan tersangka Anton terhadap korban yang disuruh membayar pinjaman koperasi Rp24 juta dari pinjaman Rp5 juta. Anton tidak mampu membayar karena bisnis distronya kala itu sedang menurun.