Kasus Pelanggaran Pemilu, 2 Kades dan 3 Caleg di Jateng Divonis Berbeda
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menetapkan lima orang sebagai terpidana kasus pelanggaran Pemilu saat masa kampanye sejak 23 September lalu.
"Dari lima orang itu, dua orang merupakan Kepala Desa (Kades), dan tiga orang calon Legislatif (caleg). Mereka harus menjalani proses hukum di pengadilan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu," kata Koordinator Penindakan dan Pencegahan Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih kepada wartawan, Kamis (28/2).
Dia menyebut, jenis pelanggaran yang dilakukan kelimanya berbeda, mulai dari politik uang hingga penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Seperti yang dilakukan Basuki, warga Boyolali. Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sosial (PKS) itu divonis Pengadilan Negeri (PN) Boyolali dengan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 1 juta karena dijerat Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU No.7/2017 tentang Pemilu, karena terbukti melakukan politik uang.
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan pemilu di Indonesia? Dalam konteks Indonesia, aktor-aktor seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik dan adil.
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Siapa yang menemukan pelanggaran Pemilu 2024? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menangani sebanyak 16 kasus pelanggaran pemilu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota selama tahapan Pemilu 2024.
Sunitah yang berstatus sebagai kepala desa di Tegal menguntungkan salah satu peserta Pemilu, sehingga dijerat hukuman pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 36 juta subsider 1 bulan kurungan karena dijerat Pasal 490 Jo Pasal 282 UU No.7/2017.
"Untuk kasus Kepala Desa di Tegal, dia (Sunitah) menghadiri undangan salah seorang calon anggota legislatif (caleg) dan ikut turut memberi sambutan dalam acara tersebut," jelasnya.
Ada juga Gusanda Sosia Nagoya, yang merupakan caleg DPRD Jateng dari Partai NasDem. Ia dianggap menggunakan fasilitas negara untuk kampanye sehingga dijerat Pasal 521 jo Pasal 280 ayat 1 huruf h UU No.7/2017 dan dihukum dengan hukuman penjara 3 bulan, dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan.
"Selain itu ada juga Maryadi, caleg DPRD Kabupaten Wonosobo dari Partai NasDem yang juga menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Terakhir, Suharti, kepala desa di Pemalang yang dianggap menguntungkan salah satu peserta Pemilu dan dijerat hukuman penjara 1 bulan, dengan masa percobaan dua bulan dan denda Rp 1 juta," imbuh Ana.
Ana menjelaskan ada dua kasus dugaan pidana Pemilu lagi di Jateng yang terjadi di Kabupaten Semarang dan Banjarnegara. Tetapi dua kasus itu oleh pengadilan tidak dianggap tindak pidana atau disebut onslag van alle rechtsvervolging.
Berita lengkap Pemilu bisa dibaca di Liputan6.com
"Proses penindakan ke jalur hukum merupakan upaya terakhir. Kami dari Bawaslu di Jateng sebenarnya selalu mengutamakan proses pencegahan. Bawaslu ingin agar proses pencegahan itu bisa menghentikan adanya pelanggaran. Pelanggaran penting untuk dicegah agar proses pemilu bisa berjalan secara fair, adil dan jujur," tutup Sri Wahyu Ananingsih.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Semarang memproses dua pelanggaran pemilu Caleg berupa money politic di Kecamatan Tembalang dan Kecamata
Baca SelengkapnyaAdvokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaLaporan Tim Pengawal Demokrasi diterima Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan nomor 001/PL/PB/Prov/14.00/X/2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Perkasa berharap Bawaslu tidak sekadar memeriksa kasus ini tetapi juga mengusut dalang dari ketidaknetralan para kades ini.
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaTim hukum Andika-Hendi mendapat informasi akan ada pertemuan sejumlah kepala desa di Pemalang untuk diarahkan memilih paslon tertentu di Pilkada Jateng.
Baca SelengkapnyaAgus juga membocorkan bahwa setelah penetapan hasil Pemilu, pasti akan ada banyak perkara yang masuk di Kejaksaan
Baca Selengkapnya