Kasus proyek fiktif, empat PNS di Kota Malang ditahan Kejari
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akhirnya menahan empat tersangka kasus proyek fiktif pengadaan jasa dan suku cadang di lingkungan Dinas Pasar. Dengan menggunakan mobil tahanan, keempatnya ditahan di Lapas Lowokwaru.
Kapala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Malang Wahyu Triantono mengungkapkan, penahanan berlaku selama 20 hari. Tetapi bila dianggap kurang akan ditambah 40 hari.
"Jadi hari ini tersangka kita tahan untuk 20 hari terkait proyek pengadaan fiktif dengan kerugian sekitar Rp 290 juta," kata Wahyu di Kantor Kejari Kota Malang, Kamis (3/11).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditahan dalam kasus korupsi proyek KA Besitang-Langsa? Keenam tersangka yakni: NSS dan ASP, selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan; AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK); RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017; serta AG, Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
Keempat tersangka berstatus sebagai PNS di Kota Malang, masing-masing berinisial EK (38), SH (53), EW (55) dan WDD (54). Sejak ditetapkan sebagai tersangka Jumat (21/11), baru kali pertama menghadiri pangilan pemeriksaan.
Saat itu mereka mangkir dari panggilan dengan alasan belum memiliki kuasa hukum. Bersamaan ketidakhadiran para tersangka pada Senin (31/10), Penyidik Kajari kembali menggeledah Kantor Dinas Pasar untuk mencari bukti tambahan.
Hari ini, setelah sekitar empat jam menjalani pemeriksaan, keempatnya langsung ditahan. Keempat tersangka dimasukkan ke mobil tahanan yang terparkir di samping Kantor Kajari. Sekitar pukul 17.15 WIB, mobil berjeruji tersebut meluncur menuju Lapas Lowokwaru.
Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, tampak beberapa anggota keluarga tersangka berdatangan. Mereka diberi waktu untuk berjumpa, sambil menyerahkan tas berisi pakaian.
"Penahanan dilakukan pasti ada unsur subjektif, yaitu kekhawatiran menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Yang kita khawatirkan mereka akan mempengaruhi para saksi lain," jelasnya.
Syaifur Rauf, Kuasa Hukum tersangka berencana akan mengajukan penangguhan penahanan. Seluruh anggota keluarga dan pengacara akan menjadi penjamin.
"Segera mengajukan penangguhan penahanan, karena keempatnya sebagai tulang punggung keluarga, kooperatif dalam pemeriksaan dansiap menghadiri panggilan," katanya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa proyek yang dianggap fiktif tersebut telah dilaksanakan. Hanya saja sistem pelaporannya yang bermasalah.
"Pengadaan itu ada, sudah dilaksanakan tetapi prosesnya saja," katanya.
Tersangka SH dalam perannya sebagai Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pasar. Sementara WDD sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sekaligus Kepala Bidang Pemeliharaan, sementara EK sebagai bendahara, serta EW yang menjabat Kasi Kebersihan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaKorupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso
Baca SelengkapnyaKPK menyebut, kasus tersebut bukan kasus baru. Melainkan pengembangan kasus yang menjerat Dirut PT Amarta Karya.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaTim penyidik juga telah memeriksa salah saksi proyek pembangunan Shelter.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca Selengkapnya