Kasus rekaman, Jokowi diminta tegur dan evaluasi kinerja Menteri Rini
Merdeka.com - Beredarnya rekaman percakapan Menteri BUMN Rini Soemarno dengan Dirut PLN Sofyan Basir yang diduga terkait pembagian fee proyek LNG di Banten, dinilai bakal merugikan pemerintah. Presiden Jokowi diminta mengklarifikasi pembicaraan Rini-Sofyan dan harus berani memberi sanksi tegas jika Rini-Sofyan terbukti berusaha mencari keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Malang, Wahyudi Winarjo, mengatakan, Rini-Sofyan tidak patut membicarakan proyek, terlebih ada dugaan pembagian fee, melalui sambungan telepon dan personal. Dia mendorong Jokowi mengevaluasi kinerja Rini dan menyampaikan hasil evaluasi itu kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat pada pemerintah.
"Rini wajib diberi sanksi berat, taruhlah di-reshuffle atau ditegur langsung oleh presiden, tentu dengan tidak menggugurkan upaya penegakan hukum," kata Wahyudi, kepada wartawan, Minggu (6/5).
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Kasus korupsi apa yang dilakukan menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018
-
Apa yang dibahas Risma dengan Jokowi? Menteri Sosial Tri Rismaharini bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (30/8) pukul 08.30 WIB. Risma melapor dirinya diusung PDI Perjuangan (PDIP) maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) 2024.'Bu Risma melaporkan kepada Bapak Presiden bahwa beliau dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal calon Gubernur dan telah mendaftar ke KPU Provinsi Jatim,' kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (30/8).
-
Bagaimana Sadikin Rusli terlibat dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
Terkait penegakan hukum, Pasal 25 UU Tipikor UU 31/1999 menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain.
Adapun Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya sedang mencari kejelasan terkait pembicaraan dalam rekaman itu. Ada dua hal yang harus didalami KPK, apakah pembicaraan itu membahas pembagian fee, atau pembagian saham.
Presiden Jokowi belum menyikapi tegas karena menunggu klarifikasi Rini-Sofyan. Adapun Rini membantah pembicaraan itu terkait fee meski di dalam percakapan disebut nama Ari Soemarno dan Ongky Soemarno.
"Jika pembicaraannya bagi-bagi fee, tentu merugikan citra kabinet serta citra presiden," ujar Wahyudi.
Selain tersandung kasus rekaman yang diduga pembagian fee proyek LNG di Banten dan indikasi terjadinya kolusi bersama Ari Soemarno dan Ongky Soemarno, kinerja Rini memimpin BUMN juga disorot karena perombakan direksi Pertamina dan Garuda Indonesia.
Perombakan direksi Pertamina dan penambahan direksi Garuda Indonesia diduga dilakukan bukan atas dasar penilaian kinerja dan kebutuhan.
Rini dinilai mengada-ada saat mencopot Dirut Pertamina Ellia Massa Manik karena alasan kelangkaan BBM jenis premium. Selain itu, terjadi juga penggendutan direksi Garuda menjadi sembilan, dan anjloknya nilai saham Garuda Indonesia dari Rp440 per lembar pada trimester pertama 2016 menjadi Rp292 per lembar pada 25 April 2018.
"Jika benar pergantian direksi tersebut atas pertimbangan politik pribadi Bu Rini, maka Presiden harus mengevaluasinya," ungkap Wahyudi. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menanggapi soal kasus korupsi Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ)
Baca SelengkapnyaRocky menyebut setiap orang memiliki hak melaporkan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi menjawab kritikan bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaRizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menganggap ucapan kasar Rocky sebagai hal kecil. Kepala negara memilih untuk fokus bekerja saja.
Baca SelengkapnyaApabila menyangkut evaluasi pos penempatan perwira TNI pada jabatan sipil tentu harus evaluasi undang-undang.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan bahwa permasalahan di Rempat terjadi akibat masalah komunikasi
Baca SelengkapnyaGibran juga merespons tudingan keterlibatan Jokowi yang memberi dukungan untuk paslon 02.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan kemarahan Presiden Jokowi kepadanya setelah melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memang ben
Baca Selengkapnya