Evaluasi Jabatan Sipil Diisi Militer Harus Ubah UU TNI
Apabila menyangkut evaluasi pos penempatan perwira TNI pada jabatan sipil tentu harus evaluasi undang-undang.
Jokowi perlu menjelaskan maksudnya supaya pernyataan tersebut tidak menjadi polemik.
Evaluasi Jabatan Sipil Diisi Militer Harus Ubah UU TNI
Presiden Joko Widodo akan melakukan evaluasi terhadap perwira TNI yang menempati jabatan sipil. Maksud Presiden Jokowi itu dipertanyakan oleh Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. Ia meminta penjelasan lebih lanjut apa konteks evaluasi.
"Kami meminta penjelasan lebih utuh, konteks evaluasi yang dimaksud Presiden ini seperti apa? Apalagi ada pernyataan 'semua akan dievaluasi' ini maksudnya bagaimana? Harus jelas dulu di situ," ujar Christina kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/8).
merdeka.com
Apabila menyangkut evaluasi pos penempatan perwira TNI pada jabatan sipil tentu harus evaluasi undang-undang. Karena aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang 34/2004 tentang TNI.
Pada pasal 47 UU TNI menjelaskan ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.Jokowi perlu menjelaskan maksudnya supaya pernyataan tersebut tidak menjadi polemik.
"Apakah konteks pos penempatan yang mau dievaluasi? Maka tentunya kita membutuhkan penjelasan yang lebih utuh mengenai hal ini agar tidak menimbulkan polemik atau pertanyaan," ujar Christina.
Politikus Golkar ini mempertanyakan apakah evaluasi itu terkait dengan persoalan hukum dan penyelewengan anggaran agar tidak terjadi lagi kasus seperti yang dialami Kabasarnas.
"Kami kembalikan dulu pada Presiden Jokowi, maksud evaluasinya seperti apa. Meski kami tentu sepakat jika tujuan evaluasi dalam rangka perang terhadap korupsi dan memastikan koordinasi antarlembaga negara bisa berjalan dengan baik," pungkas Christina.
merdeka.com
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku akan mengevaluasi perwira tinggi TNI yang menduduki jabatan sipil. Jokowi tak mau lagi ada korupsi di instansi atau jabatan yang strategis. Hal ini disampaikan Jokowi menyusul penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya, karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," tegas Jokowi di Sodetan Ciliwung Jakarta Timur, Senin (31/7).