Kasus Sumber Waras tak bermasalah, DPR pertanyakan kredibilitas KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak cukup bukti perbuatan melawan hukum dari kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Tidak semua puas dengan kesimpulan KPK.Anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad menilai, KPK tebang pilih dalam menangani kasus.
"Muncul tuduhan KPK sekarang melakukan proses penegakan hukum secara tebang pilih dalam kasus Sumber Waras. Ini perlu dijawab dengan data dan fakta," kata Daeng dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
Selama ini publik mempercayai kredibilitas KPK dalam pemberantasan korupsi. Dikhawatirkan, harapan publik pada kredibilitas KPK menjadi pudar lantaran kesimpulan kasus pembelian lahan Sumber Waras.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa DPR mendukung KPK mengungkap kebocoran OTT? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
"Audit BPK menjadi salah satu alat bukti dalam penegakan hukum kita, tiba-tiba dalam kasus Sumber Waras itu dinafikkan KPK, itu harus dijelaskan," tuturnya.
Hal serupa juga diungkapkan anggota Komisi III DPR Junimart Girsang. Dia mempertanyakan alasan KPK tak mempedulikan hasil audit investigasi BPK atas kasus RS Sumber Waras.
"Yang saya tangkap, saya tidak percaya KPK mengatakan tidak memerlukan audit BPK. Menurut KPK hasil audit BPK bukan salah satu bukti, benarkah itu? Karena pemahaman saya selama ini KPK selalu mengandalkan BPK atau BPKP," ungkap Junimart.
Politikus PDIP ini mendesak KPK menjelaskan hasil penyelidikannya yang justru berbeda dari hasil audit BPK.
"Tetapi tidak masuk ke substansi perkara kita, enggak perlu. Kita hanya ingin tahu posisi audit dari BPK. Apakah betul hasil audit BPK berbeda dengan hasil audit provinsi," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, tindak lanjut laporan tersebut tidak ada unsur politik.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaWTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaDugaan atas penambahan suara PKB di TPS 10 Kelurahan Bareng Lor, Klaten Utara tidak benar dan tidak berdasar.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaKPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca Selengkapnya