Kejagung diminta tagih Indosat bayar uang pengganti kasus korupsi
Merdeka.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengeksekusi uang pengganti senilai Rp 1,3 triliun terhadap PT Indosat sesuai pada putusan Mahkamah Agung. Putusan tersebut yang mewajibkan PT Indosat membayar uang pengganti terkait kasus korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat.
"Ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan salinan putusan sudah diterima, maka tidak ada alasan lagi Kejagung untuk tidak mengeksekusi putusan tersebut," kata Ketua Komjak, Halius Hosen, di Jakarta, Kamis (25/6).
Dalam putusan MA Nomor 787 K/PIDSUS/2014 tanggal 10 Juli Indar dinyatakan bersalah dengan pidana penjara delapan tahun dan wajib membayar uang pengganti yang dibebankan kepada korporasi PT Indosat dan IM2 sebesar Rp 1,3 triliun. Namun, hingga kini Kejagung belum juga melaksanakan putusan tersebut lantaran ada putusan PTUN yang menyatakan jika BPKP tidak berwenang mengaudit IM2.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kenapa BSI belum mengambil keputusan terkait UUS BTN? Sehubungan dengan pemberitaan di media tentang aksi korporasi yang akan dilakukan terhadap UUS BTN yang melibatkan BSI, kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum membuat keputusan apapun terkait hal tersebut,“ kata Gunawan.
"Putusan yang sudah inkracht hanya tidak berlaku untuk terpidana mati, yang masih diberi kesempatan untuk PK dan grasi. Untuk perkara lain tidak berlaku. Harus dieksekusi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Indosat dan PT IM2, serta dua orang manta Dirut PT Indosat, Johnny Swandy Sjam dan Hari Sasongko. Di mana keduanya hingga kini mendapat keistimewaan tidak ditahan oleh Satgasus P3TPK. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.
Baca SelengkapnyaUang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaMaqdir memastikan uang tersebut saat ini dalam kondisi aman alias tidak berkurang sepeser pun.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK digugat terkait penghentian penyidikan Menpora
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung kini lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Selengkapnya