Kejagung Setor Rp18,7 Miliar ke Negara Terkait Kasus Jiwasraya, Berikut Rinciannya
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan hasil uang yang dirampas dari enam terpidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Uang hasil rampasan dari enam terpidana korupsi PT Jiwasraya itu yang disetorkan ke negara senilai Rp18,7 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, uang hasil sitaan tersebut sebagaimana dilaporkan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Agung mulai dari putusan hingga bulan Februari 2022. Ketut menambahkan, untuk aset-aset lainnya masih dalam tahap verifikasi untuk dilakukan lelang.
"Aset yang telah dirampas dan diselesaikan serta telah disetorkan ke kas negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya sejumlah Rp 18.737.213.426,87," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (9/3).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Jasa Raharja meningkatkan pendapatannya di tahun 2022? Di sisi pendapatan, Jasa Raharja berhasil menorehkan kinerja positif dengan catatan pertumbuhan pendapatan sebesar 6,94 persen yakni Rp5,9 triliun pada tahun 2021, menjadi Rp6,4 triliun di tahun 2022.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Berikut Aset Disita Kejagung dari Enam Terpidana Korupsi Jiwasraya
1.Terpidana Benny Tjokrosaputro senilai:
-Uang tunai Rp 158.947.182,73-Uang tunai Rp 140.450.100,00-1 unit Minibus Toyota / Alphard 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2019, Nopol. B 908 SHN, berikut STNK tanpa BPKB senilai Rp 865.497.000
2.Terpidana Hendrisman Rahim senilai:
-Uang tunai Rp 145.179.992,32-1 unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 1018 DT, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 660.350.000-1 unit Sedan Mercedez Benz / E 300 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2013, Nopol. B 737 DIR, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 308.853.000-1 unit Sepeda Motor Harley Davidson / FLHX Street Glide, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2021, Nopol. B 6035 WGL, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 432.851.000
3.Terpidana Harry Prasetyo senilai:
-Uang tunai Rp 18.315.592,06-1 unit Sedan Merecedez Benz / E 300 (W213) CKD, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 926 MRA, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 700.376.000-1 unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 269 HP, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 877.968.000
4.Terpidana Heru Hidayat senilai:
-Uang tunai Rp 3.715.713.259,94-Uang tunai Rp 762.361.360,00-1 unit Minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 88 RTN, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 644.993.000-1 unit Minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 89 RTN, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 749.016.000-1 unit Jeep Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 9 RTN, berikut STNK tanpa BPKB senilai Rp 936.750.000
5. Terpidana Joko Hartono Tirto senilai:
-Uang tunai Rp 501.929.914,00-1 unit Minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 V AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 2376 BZM, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 325.654.000
6. Terpidana Syahirman senilai:
-Uang tunai Rp 6.254.485.025,82-1 unit Minibus Honda / CR-V RM3 2 WD 2.4 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2014, Nopol. B 1065 MW, berikut STNK dan BPKB senilai Rp 207.807.000-1 unit Minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 Q AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 26 YRA, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 329.716.000
Putusan MA
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memutuskan untuk menolak permohonan kasasi terhadap kedua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Putusan tersebut sebagaimana terdaftar dalam Nomor perkara 2937 K/Pid.Sus/2021 Benny Tjokrosaputro dan terdakwa 2931 K/Pid.Sus/2021 Heru Hidayat, dinyatakan ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Suhadi, dengan hakim anggota Eddy Army dan Anshori sebagaimana tanggal diputus pada Selasa (24/8/2021).
"Amar putusan JPU dan TDW = Ditolak," tulis bunyi putusan kasasi yang dikutip lewat website MA, Rabu (25/8/2021).
Sehingga dengan putusan ditolaknya upaya kasasi tersebut, maka kedua terdakwa Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya Bentjok dan Heru tetap dihukum penjara seumur hidup, sebagaimana vonis hukuman seumur hidup pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat yang telah diperkuat jadi putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun (Benny) dan Rp10,73 triliun (Heru).
Putusan banding tersebut dibuat oleh majelis hakim Haryono selaku ketua majelis didampingi Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 24 Februari 2021.
Majelis menyatakan seluruh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaAnas mengatakan, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca Selengkapnya