Kejagung Tidak Bakal Sita Jet Pribadi di Kasus Harvey Moeis, Ini Alasannya
Diketahui pesawat jet tersebut merupakan jenis Challenger 605 dengan nomor register T7 IDR.
Meskipun seringkali pesawat itu digunakan Hervey untuk bepergian.
Kejagung Tidak Bakal Sita Jet Pribadi di Kasus Harvey Moeis, Ini Alasannya
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap alasan tidak akan menyita pesawat jet yang ramai digadang-gadang menjadi milik dari tersangka kasus korupsi Timah, Harvey Moeis.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, bahwa pesawat itu bukanlah milik dari Harvey suami artis Sandra Dewi. Di mana, dari catatan Harvey tercatat hanya terbang sebagai penumpang sebanyak 32 kali.
"Tidak kita lihat melakukan penyewaan, tapi dari manifes itu ada 32 kali penerbangan yang bersangkutan sebagai penumpang," kata Harli kepada wartawan, pada Senin (8/7).
Dengan temuan itu, tegas Harli, penyidik dari Jampidsus Kejagung tidak akan menyita. Meskipun seringkali pesawat itu digunakan Hervey untuk bepergian termasuk soal kabar sebagai kado ulang tahun anaknya.
Sebab dari hasil penelusuran, diketahui pesawat jet tersebut merupakan jenis Challenger 605 dengan nomor register T7 IDR yang terdaftar di San Marino yang operasionalnya bekerja sama dengan PT Express Transportasi Antar Benua dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
"Iya (tidak disita). Jadi, itu dikerjasamakan tahun 2019 sampai 2022 ya. Itu (kado ulang tahun) kita pastikan lagi, kita berdasarkan data yang kita sampaikan," tuturnya.
merdeka.com
Sementara dalam kasus ini telah diketahui hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus tersebut, dari hasil awal Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Kemudian untuk, total tersangka masih 21 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.