Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan Agung tak akan izinkan Mary Jane bersaksi di Filipina

Kejaksaan Agung tak akan izinkan Mary Jane bersaksi di Filipina Aksi lilin tolak eksekusi Mary Jane. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Eksekusi mati terhadap Mary Jane ditunda karena ditemukan sejumlah fakta baru. Kesaksian Mary pun dibutuhkan untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan Maria Kristina Sergio.

Pihak Kejaksaan Agung mempersilakan Mary memberi kesaksian karena hal ini diatur dalam pasal 162 ayat 1 KUHAP. Namun keterangan Mary bisa dilakukan di hadapan pengadilan atau secara tertulis.

"Sampai hari ini kita memposisikan tidak akan mengizinkan Mary Jane dibawa ke sana (Filipina)," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana di kantornya, Kamis (30/4).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, ada perbedaan mengenai sistem acara di Indonesia dengan Filipina. Nantinya, kata Tony, jika secara tertulis akan diambil sumpah lalu dibacakan di pengadilan. "Itu nilainya sama dengan keterangan saksi yang disampaikan langsung dipersidangan," tuturnya.

"Di dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa keterangan Mary Jane diperlukan untuk pemeriksaan atau persidangan tanggal 8 dan 14 Mei," tambahnya.

Selain itu, lanjut Tony, mekanisme antara negara-negara anggota ASEAN dapat dilakukan. "Diatur juga apabila permohonan Mary Jane yang dihadirkan secara langsung tidak bisa dipenuhi, maka nanti akan ditawarkan pemberian keterangan saksi melalui video conference," tandasnya. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang

KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya