Kejanggalan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT di Mampang
Brigadir RAT ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam mobil Alphard di halaman sebuah rumah Jalan Mampang Prapatan pada Kamis (25/4).
Brigadir RAT merupakan anggota Polres Manado. Dia menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta sebelum ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala.
Kejanggalan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT di Mampang
Polres Metro Jakarta Selatan menutup kasus tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi (Brigadir RAT) di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Polisi menyimpulkan, Brigadir RAT bunuh diri dengan menembak kepalanya sendiri menggunakan senjata api.
Namun, kematian Brigadir RAT dianggap menyisakan kejanggalan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Sulut untuk mengungkap soal keberadaan Brigadir RAT selama di Jakarta hingga senjata api.
Brigadir RAT merupakan anggota Polres Manado. Dia menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta sebelum ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala.
“Kompolnas mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulut. Sudah kami kirim,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (1/ 5).
Surat yang dilayangkan Kompolnas bernomor B-113 /Kompolnas/4/2024 tanggal 29 April 2024. Surat dikirim ke Polda Sulut karena selaku satuan jajaran dari tempat dinas Brigadir RAT di Polresta Manado.
Poengky menyinggung perbedaan pernyataan istri Brigadir RAT dengan kepolisian.
Istri Brigadir RAT menyebut suaminya berada di Jakarta dalam rangka penugasan sebagai Bantuan Kendali Operasi (BKO). Sementara kepolisian menyebut Brigadir RAT cuti sejak 10 Maret.
“Nah, kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu. Masa cuti sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum?” tanya Poengky.
“Cuti kok bawa senpi. Seharusnya kan senpi dititipkan ke gudang penyimpanan senpi di tempat asal,” tambah dia.
Poengky mendesak agar Polda Sulut dapat menjelaskan perbedaan keterangan ini. Sebab, seorang polisi tidak boleh bergerak di luar aturan, sehingga persoalan ini harus diusut oleh Propam selaku pihak pengawas.
“Itu yang harus diperiksa oleh Propam. Apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau melanggar? Ingat, Polisi digaji APBN. Penugasannya harus sesuai aturan. Tidak boleh seenaknya atau seenak komandan,”
kata dia.
merdeka.com
Misteri Motif Bunuh Diri
Hingga kasus bunuh diri Brigadir RAT ditutup, polisi belum mengungkap motif kejadian. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengaku masih berusaha untuk mendalami motif korban bunuh diri.
"Masih kami dalami untuk motif yang bersangkutan melakukan bunuh diri ini apa, ini masih kami dalami," kata Bintoro.
Poengky mengatakan, meskipun motif Brigadir RAT diduga bunuh diri belum terungkap, namun yang terpenting tidak ada tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Meski diharapkan motifnya dapat segera diketahui, tetapi jika tidak memungkinkan maka dalam kasus ini yang penting adalah tidak ditemukannya tindak pidana dalam kasus dugaan bunuh diri tersebut,” jelasnya.
Poengky mengakui mental personel khususnya bintara kerap kali mengalami stres yang bisa memicu bunuh diri.
Stres yang muncul bisa akibat rasa khawatir karena tersangkut kasus pidana, masalah pribadi, sampai faktor ekonomi.
“Kami melihat bahwa polisi juga manusia biasa yang mempunyai beragam masalah dalam kehidupannya. Apalagi tugas polisi sangat berat yaitu melayani, melindungi, mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum yang terkadang dapat memunculkan stres,” ujarnya.
Anggota Polres Manado tapi Tugas di Jakarta
Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap kejanggalan kasus dugaan bunuh diri Brigadir RAT.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut, Brigadir RAT merupakan anggota Polresta Manado. Namun, dia justru bekerja di Jakarta sebagai ajudan seorang pengusaha.
"Brigadir RAT ini masih statusnya sebagai polisi. Kalau dia dari 2021 tidak ada di tempat tugasnya di Polresta Manado itu diduga dia mendapat izin dari atasan tetapi tidak resmi," kata Sugeng.
Oleh sebab itu, Sugeng meyakini pimpinan kepolisian sudah mengetahui jika tidak ada pengawalan permanen untuk masyarakat sipil. Maka dari itu, dia mendesak agar Propam turut memeriksa secara transparan atasan dari Brigadir RAT.
“Tetapi atasan tahu nih karena tidak boleh dia tugas, bekerja pada orang sipil untuk waktu permanen. Kalau ada kebutuhan pengawalan itu ya tertentu saja. Nah ini makannya menurut saya pimpinannya harus diperiksa oleh propam untuk diminta penjelasan pimpinan dari Brigadir RAT ini,”
bebernya.
merdeka.com
Sugeng menyebut, anggota polisi yang meninggalkan tugas utamanya tanpa izin dari kesatuan atau pimpinannya bisa disanksi. Apabila terjadi lebih dari 30 hari, maka bisa dinyatakan desersi.
“Desersi itu sanksinya adalah pemecatan ya meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa kejelasan itu pemecatan,” jelasnya.
Usut Desersi Setelah Brigadir RAT Tewas
Polisi kini mendalami dugaan pelanggaran desersi yang dilakukan oleh Brigadir RAT. Pendalaman ini dilakukan setelah kasus bunuh diri Brigadir RAT ditutup.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, Bidang Propam Polda Sulut masih menelaah pelbagai informasi tentang almarhum Brigadir RAT, termasuk soal pelanggaran desersi.
"Hal itu masih di lakukan penyelidikan oleh Bid Propam," ujar Michael kepada wartawan, Selasa (30/4)
Michael memastikan, hanya satu anggota Polresta Manado yang menjadi ajudan atau driver seorang pengusaha di Jakarta. Itu pun, kata dia, tanpa surat tugas maupun surat izin dari kesatuan atau pimpinannya.
"Hanya satu," tegas dia.