Kejari Jakpus siapkan jaksa terbaik hadapi persidangan Jessica
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan jaksa terbaik untuk menjerat tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Namun demikian, pihaknya tetap akan mempertimbangkan materi persidangan.
"Kami akan mempersiapkan jaksa yang andal untuk persidangan ini. Namun begitu, kita juga akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan," kata Hermanto di Kejari Jakarta Pusat, Jumat (27/5).
Hermanto menjelaskan, setelah pihaknya menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kejari akan segera menyerahkan berkas dan tersangka ke pengadilan. "Kami tidak mau berlama-lama. Setelah semua syarat kami penuhi, Jessica langsung disidangkan. Segera," ujarnya.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, dari pantauan merdeka.com, hingga pukul 10.00 WIB, Jessica belum juga tiba di Kejari Jakarta Pusat. Saat ini Jessica masih berada di tahanan Mapolda Metro Jaya.
Kamis (26/5) kemarin, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, lengkap alias P-21. Keputusan ini diumumkan tepat dua hari jelang masa penahanan Jessica habis pada 28 Mei mendatang.
"Hari ini kita nyatakan berkas perkara Jessica sudah P21," kata Aspidum Kejati DKI Jakarta, M Nasrun, dalam jumpa pers di Kejati DKI, Kamis (26/5).
Sementara itu, usai pengumuman resmi dari Kejati DKI, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, menyambangi Gedung Kejati DKI. "Hari ini saya ke Kejati untuk koordinasi tentang P21 nya. Surat resmi akan kami ambil. Sekaligus koordinasi tahap dua," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Kamis (26/5).
Mendengar kabar kasusnya telah P21, Jessica langsung syok hingga menangis di ruang tahanan.
"Jelas keluarga syok, kaget. Dari tanggal 29 Januari ditetapkan tersangka dan tanggal 30 Januari ditahan. 20 Hari tambah 40 hari tambah 30 hari tambah 30 hari, gimana enggak syok (dengar kabar). Jessica aja syok. Ini masih nangis-nangis," ujar Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Boestam di Polda Metro Jaya, Kamis (26/5).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca SelengkapnyaJessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaYuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca Selengkapnya