Kejati Riau tetapkan 3 tersangka baru kasus korupsi anggaran perjalanan dinas
Merdeka.com - Dari hasil pengembangan penyidikan, Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah Riau sebagai tersangka baru kasus korupsi anggaran perjalanan dinas tahun 2015-2016. Dalam kasus korupsi itu, negara dirugikan Rp 1,23 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa hari lalu.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka baru," ujar Sugeng kepada merdeka.com, Rabu (24/1).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun Sugeng belum menyebutkan identitas ketiga tersangka baru itu. Alasannya, karena ketiga ASN itu belum diperiksa sebagai tersangka. "Nanti saja ya, kalau sudah diperiksa. Minggu depan," kata Sugeng.
Dikatakan Sugeng, dengan penambahan tiga tersangka baru itu, total ada lima ASN yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran perjalanan dinas di Bapenda yang saat itu bernama Dinas Pendapatan Daerah Riau.
Penetapan tiga tersangka baru itu berdasarkan pengembangan perkara yang melibatkan Sekretaris Bapenda bernama Deliana, dan Kasubag Keuangan Deyu.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau pada Februari 2015, terdakwa Deliana memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang.
Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.
Terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari Uang Pengganti (UP) dan Ganti Uang (GU) di masing-masing bidang.
Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.
Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.
Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016. Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Dispenda Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp 1,23 miliar. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak sesuai prosedur.
Diketahui dari total kerugian negara, Rp 701.227.897 di antaranya dinikmati 10 orang pegawai instansi tersebut, termasuk terdakwa Deyu dan Deliana.
Deyu Rp 204.986.800, Deliana Rp 45.000.000, Desvi Emti Rp 72.020.000, Syarifah Fitri Mandasari Rp 1.150.000, Tumino Rp 12.221.000, Decy Ari Yetti Rp 104.900.445, Ramitha Dewi Rp 87.779.281, Amira Umami Rp 99.113.653, Yanti Rp 35.869.700, dan Syarifah Aspannidar Rp 38.187.018.
Para tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui dugaan korupsi di PT SPR Langgak mencapai Rp40 miliar.
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaSelain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.
Baca SelengkapnyaDeretan jenderal bintang tiga itu masih aktif ketika ditetapkan sebagai tersangka rasuah.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaElvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca Selengkapnya