Kembalikan uang jemaah, bos First Travel bakal dapat dana dari perusahaan Arab
Merdeka.com - Andika Surachman, terdakwa kasus First Travel melalui kuasa hukumnya mengajukan surat pernyataan penjualan aset yang dimilikinya. Surat itu diajukan pada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari.
Dalam surat tersebut ditulis bahwa aset yang dimiliki Andika bisa dijual dengan cara dilelang. Penjualan dilakukan dengan cara lelang. Uang hasil penjualan nantinya akan dikembalikan kepada jemaah First Travel atau uang hasil lelang nantinya bisa digunakan untuk memberangkatkan calon jemaah yang belum diberangkatkan oleh First Travel.
Namun, aset yang disita Kejaksaan Negeri Depok diduga hanya senilai Rp 200 miliar. Sedangkan utang Andika pada calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Siapa yang menulis surat itu? Surat itu sebenarnya ditulis oleh fisikawan Hungaria, Leo Szilard dengan bantuan ilmuwan lain, namun ditandatangani Einstein untuk menarik perhatian presiden karena statusnya sebagai salah satu ilmuwan terbesar sepanjang masa.
-
Siapa yang menulis surat? Dari siswi baru, Dewi Cahya
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa saja yang menyerahkan surat kepercayaan? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat kepercayaan dari 10 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara-negara sahabat.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
"Ada perusahaan lain, ada juga aset lain. Pokoknya yang ngatur Pak Kajari apakah dibagi secara adil ke jemaah. Jadi mekanismenya kita cuma mengusulkan saja," kata Puji Widianto, kuasa hukum Andika, Senin (26/2).
Untuk menutupi seluruh utangnya Andika dikabarkan akan mendapat bantuan. Disebutkan Puji bahwa ada perusahaan dari Arab yang akan memberikan suntikan dana.
"Kalau secara manajerial ini juga saya dengar dari Andika ini ada perusahaan dari Arab yang akan memberikan suntikan dana karena melihat jemaah yang banyak ini," bebernya.
Namun untuk detailnya dia mengaku belum mengetahui. Hal ini katanya sedang dibicarakan antara kliennya dengan KPPU.
"Kan ada sidang KPPU juga. Kebetulan sidang KPPU juga untuk selanjutnya diserahkan kepada kami," ungkapnya.
Puji mengatakan kliennya akan menepati janji pada calon jemaah. Saat ini yang terpenting adalah mendahulukan kepentingan jemaah.
"Anisa dan Andika klien kami ini juga termasuk Islam yang taat, dia juga memegang teguh janji. Insya Allah apa yang dia punya akan diberikan untuk mengembalikan kerugian jemaah," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaSekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaHasbi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630.844.400.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca Selengkapnya