Kemendagri Minta Pemda Percepat Buat Produk Hukum Pemenuhan Hak Disabilitas
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri komitmen untuk memenuhi hak penyandang disabilitas.
Produk Hukum Daerah baik Perda dan Perkada didorong untuk ramah dan berpihak terhadap penyandang disabilitas
Kemendagri Minta Pemda Percepat Buat Produk Hukum Pemenuhan Hak Disabilitas
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri komitmen untuk memenuhi hak penyandang disabilitas. Salah satunya dengan mendorong daerah untuk mempercepat penyusunan produk hukum pemenuhan hak disabilitas.Produk Hukum Daerah baik Perda dan Perkada didorong untuk ramah dan berpihak terhadap penyandang disabilitas.
Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sukoco menjelaskan, dengan dibukanya ruang koordinasi ini, diharapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dapat menjawab permasalahan yang ada dan memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas.
Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sukoco menjelaskan, dengan dibukanya ruang koordinasi ini, diharapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dapat menjawab permasalahan yang ada dan memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas.
“Sesuai koridor-koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sukoco, Kamis (19/10).
Hal itu diungkap Sukoco saat membuka rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka reviu dan percepatan penyelesaian produk hukum daerah yang berpihak terhadap penyandang disabilitas.
Sukoco mengatakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang dimaksud telah mempunyai peraturan turunan yang terdiri enam peraturan pemerintah dan dua peraturan presiden.
Bentuk komitmen tersebut juga perlu didorong bersama-sama oleh para stakeholder terkait. Mengingat pada praktiknya, saat ini difabel masih hidup dalam kondisi rentan.
Karena adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan haknya sebagai warga negara.
"Salah satu aspek yang dapat disoroti terkait pemenuhan hak difabel dalam memperoleh pekerjaan," ujar Sukoco.
Jumlah Disabilitas di Indonesia
Survei BPS mengungkap, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 22,5 juta orang pada 2022.
Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2021 yang sebesar 16,5 juta.
Penelitian yang sama menunjukan hanya 7,6 juta dari 17 juta difabel usia produktif yang bekerja.
Data tersebut menunjukan hanya 44 persen difabel yang memperoleh pekerjaan.
"Secara tegas dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa pemerintah pusat, pemda, BUMN, dan BUMD wajib memperkejakan paling sedikit 2% difabel dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1%," tegas Sukoco.
Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta peraturan pelaksaannya juga telah memberikan kewenangan secara atributif kepada pemda untuk membuat kebijakan yang dapat melindungi dan memenuhi hak-hak difabel.
"Perlu percepatan dan langkah-langkah oleh pemda dalam menyikapi hal tersebut, mengingat dari hasil inventaris yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, baru 123 produk hukum daerah yang mengatur mengenai difabel," kata Sukoco.
Rapat koordinasi ini sebagai upaya mensinergikan kebijakan pasca ditetapkannya perubahan Undang-Undang dimaksud. Tujuan rapat koordinasi ini untuk mengupayakan keselarasan dalam mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Melalui penyelenggaraan rapat koordinasi ini diharapkan masukan-masukan yang komprehensif bagi jalannya penyelenggaraan pemerintahan ke depannya.
Peserta rapat koordinasi terdiri dari unsur DPRD yang meliputi Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Maluku, Papua Barat, dan Kabupaten Sukoharjo.
Dari unsur pemda yang terdiri dari Kepala Biro Hukum dan Kepala Dinas Sosial, meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Maluku, Papua Barat, Kabupaten Sukoharjo