Kemendikbud Ristek Terbitkan Surat Edaran: Wisuda TK-SMA Tidak Wajib
Merdeka.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melarang satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah mewajibkan kegiatan wisuda kepada peserta didik.
Ketentuan ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah.
SE dikeluarkan, sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, yang belakangan meresahkan wali murid.
-
Anak siapa yang wisuda di TK? Ririn Ekawati juga membagikan momen bahagia mengantar sang anak wisuda. Anak Ririn Ekawati, Abigail telah lulus dari Taman Kanak-kanak (TK). Artis cantik ini tampak memberikan buket bunga untuk Abigail.
-
Mengapa Kemenkominfo mengimbau remaja untuk tidak menikah dini? Ia juga mengimbau, remaja tidak menikah di usia dini karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan ibu maupun anak. Hal ini karena, para remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun. Bila nutrisi ibu tidak mencukupi selama kehamilan maka bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan sangat berisiko terkena stunting.
-
Apa yang dirayakan dalam wisuda? Wisuda bukan hanya tentang menerima gelar, tetapi juga tentang merayakan pencapaian, pertumbuhan, dan perubahan yang telah dialami selama bertahun-tahun di bangku perguruan tinggi.
-
Kenapa siswa SMK perlu PKL? Bukan tanpa alasan, PKL adalah kegiatan implementasi yang diberikan kepada siswa SMK agar bisa mendapatkan berbagai manfaat.
-
Siapa yang wisuda SMP? Samarra Anaya Amandari, sosok yang begitu memesona dengan kecantikannya, baru saja menyelesaikan pendidikan di tingkat SMP.
-
Kenapa Kemenkominfo dorong pelajar SMA cegah stunting? Kemenkominfo mendorong pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk melakukan aksi pencegahan stunting. Beberapa aksi yang bisa dilakukan adalah mengonsumsi makanan bergizi, menjalani diet sehat, rajin berolahraga, menjaga kebersihan diri, serta mengonsumsi rutin Tablet Tambah Darah (TTD).
"Dengan hormat kami mengimbau Saudara untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Sabtu (24/6).
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia juga diminta memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik
"Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," demikian bunyi keterangan SE.
Tak hanya itu, dalam SE yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota diminta agar dapat melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Adapun, SE ini berlandaskan empat dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Reporter: Winda Nelfira
Sumber: Liputan6.com. (mdk/tin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemkot Surabaya Larang Wisuda TK hingga SMP, Ini Fakta di Baliknya
Baca SelengkapnyaPurwo bilang, dilarangnya perpisahan di luar area sekolah sudah ditetapkan melalui surat edaran (SE).
Baca SelengkapnyaKPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Baca SelengkapnyaStudy tour dinilai membebani orang tua siswa dinilai tidak sejalan dengan komitmen pendidikan yang berkualitas dan terjangkau.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024 terkait larangan tersebut.
Baca SelengkapnyaKwarnas Pramuka meminta revisi Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024, dan jadikan ekstrakurikuler pramuka wajib.
Baca SelengkapnyaSebagian mahasiswa menyambut baik kebijakan itu. Tetapi ada pula yang menilai pembuatan skripsi sangat baik untuk bekal ilmu mahasiswa ke depannya.
Baca SelengkapnyaPeniadaan jurusan di SMA sudah diterapkan secara bertahap sejak tahun 2021.
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca SelengkapnyaSeharusnya dugaan sekolah mencari untuk dari acara study tour juga harus menjadi perhatian.
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaKegiatan Pramuka sudah ada dari zaman kemerdekaan Indonesia.
Baca Selengkapnya