KPU Larang Capres Kampanye ke Sekolah, Hanya Diizinkan di Kampus pada Sabtu-Minggu
KPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
KPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
KPU Larang Capres Kampanye ke Sekolah, Hanya Diizinkan di Kampus pada Sabtu-Minggu
KPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Aturan Kampanye di Tempat Pendidikan
Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 72A ayat (4) rancangan revisi peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang saat ini masih dalam tahap uji publik.
Dalam aturan itu, tempat pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye adalah perguruan tinggi. Maka dari itu, kampanye di sekolah tak dapat dilakukan.
"Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud ada ayat (2) merupakan perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan/atau akademi komunitas,"
tulis revisi PKPU 15/2023, dilihat Senin (4/9).
merdeka.com
Waktu Kampanye
Kemudian, kampanye di tempat pemerintahan dan pendidikan hanya boleh dilakukan pada Sabtu dan Minggu.
Anggota KPU August Mellaz menjelaskan, aturan itu diterapkan karena tak semua siswa sekolah masuk dalam usia pemilih.
"Kalau di kampus, semuanya usia pemilih, terbuka ruang di situ," kata August kepada wartawan di Jakarta Pusat.
Kebijakan tersebut, lanjut August, sudah didiskusikan bersama Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek).
"Sepanjang diskusi kami kemarin, disarankan Kemenag dan Kemendikbud sebagai pertimbangan logis juga SLTA enggak usah," tambah August.