MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Begini Bunyi Aturannya
Yang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Ini ketentuan lengkapnya
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Begini Bunyi Aturannya
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) telah kabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Permohonan ini diajukan oleh Handrey Mantiri, pada Selasa (15/8).
Melansir laman resmi MK, permohonan tersebut disetujui dalam Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang di antaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
Namun, dalam pelaksanaannya tidak bisa sembarang. MK menambahkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi jika ingin berkampanye dalam lingkungan pendidikan.
Dalam putusannya, MK menyatakan, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, berbunyi: '[peserta pemilu dilarang] menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," bunyi putusan itu.
Dalam putusannya, MK menyatakan, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, berbunyi: '[peserta pemilu dilarang] menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," bunyi putusan itu.
Bahwa pelarangan yang sudah jelas dan tegas yang diatur di Pasal 280
ayat (1) huruf h UU Pemilu tersebu tetap diberikan penjelasan. Penjelasan
Pasal 280 ayat (1) huruf h berbunyi sebagai berikut:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat
digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu
atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Yang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Jadi, pihak yang berkampanye dilarang memakai fasilitas pendidikan kecuali mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan hadir tanpa atribut kampanye. Aturan yang berubah hanya khusus untuk tempat ibadah saja yang kini dilarang total tanpa syarat lainnya.
Wapres (Wakil Presiden), Ma'ruf Amin, menegaskan bahwa pada pelaksanaannya perlu diawasi secara ketat untuk mencegah terjadinya polarisasi di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.
"Ini yang harus dijaga jadi aturan-aturan teknisnya oleh pihak KPU itu harus betul-betul [dilaksanakan], tidak ada sedikitpun celah kemungkinan terjadinya konflik dan pembelahan di kampus," tegas Wapres.