Menag Yaqut Tanggapi soal MK Ketok Kampanye di Lingkungan Pendidikan Termasuk Pesantren
Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).
Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023
Menag Yaqut Tanggapi soal MK Ketok Kampanye di Lingkungan Pendidikan Termasuk Pesantren
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas berikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti di sekolah dan di kampus.
Kendati demikian, Yaqut mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan seseorang melakukan kampanye politik di lembaga pendidikan yang sifatnya elektoral.
"Di lembaga pendidikan ya yang sifatnya elektoral kami akan batasi, jadi kita ingin kampanye politik itu sifatnya adalah memberikan pendidikan,"
ujar Yaqut usai acara perilisan logo dan tema Hari Santri 2023 di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).
merdeka.com
Nantinya, kata Yaqut, Kementerian Agama akan merumuskan kebijakan yang berisi aturan tentang bentuk kampanye seperti apa saja yang diperbolehkan di lembaga pendidikan yang dinaunginya.
"Karena kami membawahi banyak lembaga pendidikan, bukan hanya pesantren disitu ada madrasah, ada perguruan tinggi, dan ini semua harus ada aturannya," tuturnya di depan para wartawan.
Di sisi lain, bentuk kampanye yang konsep dasarnya mencakup pendidikan politik akan diperbolehkan.
"Kalau tujuannya ke belakang pendidikan politik membuka cakrawala santri atau siapapun yang ada di Kementeria Agama menjadi lebih baik atas politik, kita akan persilakan," tandas Yaqut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).
Dalam putusannya, MK menyatakan, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, berbunyi: '[peserta pemilu dilarang] menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," bunyi putusan itu.
Yang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Jadi, pihak yang berkampanye dilarang memakai fasilitas pendidikan kecuali mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan hadir tanpa atribut kampanye. Aturan yang berubah hanya khusus untuk tempat ibadah saja yang kini dilarang total tanpa syarat lainnya.