MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Wapres: Tak Bawa Atribut & Harus Datangi Capres
Wapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.
Tetap harus mengikuti aturan yang ada.
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Wapres: Tak Bawa Atribut & Harus Datangi Capres
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Handrey Mantiri, pada Selasa (15/8/2023).
Amar Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang tetapkan pada tanggal 15 Agustus 2023 tersebut, di antaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
Saat dimintai tanggapan oleh awak media, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menekankan, perlu adanya pengaturan yang detail terkait pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan tersebut.
"(Putusan MK) terbaru ini hanya pendidikan dan pendidikan tinggi ya, itu pun harus diatur ya," tegas Wapres dikutip merdeka.com dari website wapresri.go.id, Minggu (27/8).
Menurut Wapres, MK telah membatasi kegiatan kampanye di sekolah dengan melarang penggunaan atribut tertentu dan aturan lainnya untuk mencegah perpecahan.
"Selain tidak membawa atribut tentu, harus menghadirkan calon Presiden misalnya, itu sehingga bisa adil ya jangan sampai terjadi semacam polarisasi yang menjadi perpecahan," kata Wapres mengingatkan.
Wapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus benar-benar mengawal pelaksanaannya untuk menghindari keributan.
"Ini yang harus dijaga jadi aturan-aturan teknisnya oleh pihak KPU itu harus betul-betul [dilaksanakan], tidak ada sedikitpun celah kemungkinan terjadinya konflik dan pembelahan di kampus," tegas Wapres.
Di sisi lain, Wapres berharap bahwa kegiatan kampanye di lingkungan pendidikan haruslah menekankan pada pendidikan politik, sehingga peserta didik mendapatkan pengalaman politik yang baik.
"Sebaiknya memang [pelaksanaannya] itu ya karena lebih menekankan pada pendidikan politik ya, bukan pada debat," tutupnya.
Mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Pembina Pondok Pesantren KHAS Kempek K.H. Said Aqil Siroj, dan Pengasuh Pondok Pesantren KHAS Kempek K.H. Musthofa Aqil Siroj.