Kampanye Politik di Kampus, KPU: Wajib Dapat Izin dan Tidak Ganggu Proses Perkuliahan
""(Kampanye) tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan."
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan metode kampanye yang boleh dlakukan di lembaga pendidikan
Kampanye Politik di Kampus, KPU: Wajib Dapat Izin dan Tidak Ganggu Proses Perkuliahan
Bentuk kampanye yang diperbolehkan di kampus adalah debat, seminar, workshop, dialog politik, atau talk show.
"Kampanye) tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan. (Kemudian) harus sesuai karakter pendidikan, yaitu mengedepankan karakter intelektual," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Idham menjelaskan, seluruh bentuk kampanye itu harus mengedepankan asas dan prinsip keadilan. Maka dari itu, ia akan mewajibkan untuk mengundang lebih dari satu peserta Pemilu.
"Jadi dalam satu forum itu tidak hanya satu peserta Pemilu atau caleg tapi seluruh peserta Pemilu atau semua caleg sehingga akdemik atmosfernya terwujud,"
ujar Idham.
Idham menegaskan bahwa kampanye di kampus harus sudah mendapatkan izin dari penanggungjawab tempat pendidikan dan tak menggunakan atribut.
"KPU tetap berpedoman pada diskusi yang berkembang dan juga kami kepada stakeholders dalam penyelenggara kampanye di tempat pendidikan yang mendapatkan izin dari penanggung jawab," tambah Idham.
Meski demikian, hal ini masih perlu pembahasan lebih lanjut sebelum dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Nanti mungkin akan kami matangkan dan kami tuangkan dalam keputusan," ucap Idham.