Kepala Desa di Rokan Hilir jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah
Merdeka.com - Mantan Penghulu (kepala desa) Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, An (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang. Polisi menemukan bukti An menjual tanah milik Ranto Siregar kepada Sri Wirda (29) seorang guru honor.
"Iya kepala desa insial AN sudah kita tetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang jual beli tanah," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto kepada merdeka.com, Sabtu (24/11).
Sigit mengatakan, awalnya Sri warga Jalan Kasang Mindah Desa Air Hitam diperdaya oleh An untuk membeli tanah. Sri tidak tahu tanah itu bukan milik An, dan ia menyerahkan uang Rp 56 juta ke An melalui seorang perantara bernama Zaiful.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Kapan Bunga Zainal melaporkan kasus penipuan? Bunga melaporkan kasus ini pada 22 Agustus 2024.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana Siti Badriah menghadapi penipuan? Siti Badriah menghadapi tantangan besar Karier Meroket dengan ‘Berondong Tua Siti Badriah percaya bahwa di setiap tantangan terdapat pembelajaran yang berharga. Meskipun terluka oleh pengkhianatan, dia tetap tegar dan gigih dalam perjuangannya.
"Belakangan korban mengetahui bahwa tanah yang dibelinya merupakan milik Ranto. Lalu korban meminta agar uang itu kembali," kata Sigit.
Meski sudah berulang kali Sri meminta uangnya, namun An dan Zaiful selalu menghindar. Sri mengantongi bukti-bukti jual beli berupa kuitansi pembayaran sebanyak 2 lembar. Karena merasa dipermainkan dan ditipu, Sri memutuskan untuk melaporkan kepala desanya itu ke Polsek Pujud.
"Atas laporan itu, penyidik memeriksa pelapor dan terlapor yaitu Kepala Desa Air Hitam. Beberapa bukti dan keterangan kita kumpulkan," ucap Sigit.
Dari rangkaian penyelidikan, polisi mendapat bukti berupa surat tanah dengan status Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebanyak 5 lembar, serta kuitansi jual beli antara Sri dengan An.
"Setelah bukti-bukti sudah cukup, An ditetapkan sebagai tersangka. Lokasi tanah milik orang lain yang dijual An berada di RT 002, Dusun II Desa Air Hitam," jelas Sigit.
Sebagai tindak lanjut, polisi akan memanggil An untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaSaat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaDua ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaKorban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Baca SelengkapnyaKejati DIY menegaskan, pengembalian uang tidak akan mempengaruhi konstruksi dakwaan pada Krido.
Baca Selengkapnya